Pegawai Toko Roti di Jakarta Alami Luka di Wajah Usai Dianiaya Anak Ownernya

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai toko roti yang dianiaya anak owner-nya
(Dok. Ist)

Pegawai toko roti yang dianiaya anak owner-nya (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang berinisial DA, menjadi korban penganiayaan oleh anak majikannya hingga mengalami luka di bagian kepala.

Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat anak pemilik toko roti, GSH, yang marah-marah kepada DA dan melemparkan kursi serta mesin EDC ke arahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayah GSH yang berada di tempat kejadian lantas menyarankan DA untuk meninggalkan toko dan melapor ke pihak berwajib.

Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat para pegawai sedang bekerja. Tiba-tiba, GSH datang dan duduk di sofa toko.

Baca Juga :  Relawan Ganjar Milenial Center Jawa Timur Membantah Peralihan Dukungan ke Prabowo

Setelah pesanan makanannya datang, GSH meminta seorang pegawai untuk mengantarkan makanan tersebut ke kamarnya.

“Dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu,” tulis DA dalam tulisan yang diunggahnya di media sosial dikutip, Minggu (15/12/2024).

Namun, DA menolak permintaan tersebut karena sedang mengerjakan tugas yang harus diselesaikan malam itu.

Penolakan DA juga didasari oleh pengalaman sebelumnya, di mana ketika dia mengantarkan makanan ke kamar, GSH melemparkan meja kepadanya, meski tidak mengenai dirinya.

“Saya dikatain babu, orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya,” tulis DA menceritakan pengalaman sebelumnya.

Waktu itu, tulis DA, GSH juga mengaku kebal hukum. GSH mengatakan, orang miskin seperti DA tidak akan bisa menjebloskannya ke penjara.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Ingatkan, Polisi Jangan Salah Tangkap Tersangka Lagi

Merasa permintaannya ditolak, GSH pun marah dan melampiaskan amarahnya dengan melemparkan kursi dan mesin EDC ke arah DA.

Ayah GSH kemudian melerai dan meminta DA untuk keluar serta melapor ke polisi.

Polisi sudah menangani kasus ini dan melakukan gelar perkara terkait dugaan penganiayaan terhadap DA.

Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya, mereka akan menentukan apakah GSH akan dijadikan tersangka atau ada langkah hukum lainnya.

Berita Terkait

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius
Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru

Rumor Karim Benzema ke Persib Bandung 

Olahraga

Benzema ke Persib Bandung: Mimpi atau Nyata? Ini Faktanya!

Sunday, 20 Sep 2026 - 13:28 WIB

Cara Menghapus Akun Google di HP

Teknologi

5 Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Aman

Sunday, 20 Sep 2026 - 12:59 WIB