Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi 2 Hektare untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusakan rumah warga di lahan (Dok. Ist)

Kerusakan rumah warga di lahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, telah menyiapkan lahan relokasi seluas 2 hektare untuk 204 kepala keluarga (KK) warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak.

Lahan ini akan digunakan untuk merelokasi warga yang terdampak bencana pergerakan tanah. Lokasi lahan relokasi berada tidak jauh dari perkampungan asal mereka.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan bahwa sejak status tanggap darurat bencana pergerakan tanah diberlakukan di sejumlah wilayah Cianjur, pihaknya telah meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan lahan relokasi sebagai langkah penanganan cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah akan membantu ketika ada kesulitan terkait lahan untuk relokasi seperti di Desa Waringsari, Kecamatan Takokak, dimana pemerintah sudah menerima usulan lahan yang dapat dibeli untuk dijadikan perkampungan baru,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Klarifikasi: Tidak Ada Kebakaran di Kilang Cilacap, Hanya Perawatan Tangki

Ia menambahkan, dinas terkait saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi agar warga terdampak segera bisa pindah ke lokasi relokasi. Pemerintah juga memastikan bahwa lahan yang dipilih layak huni dan tidak rawan bencana.

Selain itu, Pemkab masih menunggu data lengkap terkait jumlah rumah yang harus direlokasi di empat kecamatan terdampak.

Sementara itu, rumah yang rusak tetapi tidak perlu direlokasi akan mendapatkan bantuan stimulan dari pemerintah pusat, dengan data yang sedang dilengkapi.

Untuk tiga titik relokasi lain di Kecamatan Kadupandak, Tanggeung, dan Agrabinta, pihak desa dan kecamatan sudah memiliki lahan desa yang siap digunakan.

Saat ini, data dan hasil penelitian dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sedang dilengkapi.

Baca Juga :  Satpol PP Surabaya Segel Stan Es Krim yang Diduga Mengandung Alkohol

Kepala Desa Waringinsari, Ajie Nadier, menjelaskan bahwa sebelumnya desa kesulitan mencari lahan untuk merelokasi warga yang terdampak.

Namun, masalah ini teratasi setelah Pemkab Cianjur membantu membeli lahan milik warga di Kampung Cipeusing.

“Pak Bupati Cianjur sudah menyatakan kesiapan untuk membeli lahan milik warga guna dijadikan perkampungan relokasi bagi 204 kepala keluarga yang datanya sudah masuk ke BPBD Cianjur guna dilakukan proses,” katanya.

Ajie juga menyebutkan bahwa pihak desa awalnya kesulitan mencari lahan karena Desa Waringinsari tidak memiliki tanah desa.

Setelah PVMBG mengeluarkan hasil penelitian bahwa tanah di kampung asal sudah tidak layak huni, desa akhirnya mencari lahan warga yang bisa dibeli untuk dijadikan lokasi baru.

Baca Juga :  Sempat Viral Gara-gara Menikahi Remaja, Nenek Rohaya Dikabarkan Meninggal Dunia

Ajie menambahkan, jumlah warga yang harus direlokasi kemungkinan akan bertambah karena pergerakan tanah terus meluas dan semakin dalam.

Saat ini, ada tambahan 40 KK yang datanya sedang diajukan ke BPBD Cianjur untuk diverifikasi.

Dengan adanya bantuan dari Pemkab dan upaya bersama berbagai pihak, relokasi ini diharapkan bisa segera terealisasi demi keselamatan warga.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB