Gunakan Modus Kredit Fiktif, 2 Pegawai Bank di Cianjur Korupsi hingga Rp 3,1 Miliar

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dua pegawai bank milik negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan cara membuat kredit fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari banyaknya nasabah yang mengalami kredit macet di dua kecamatan di Cianjur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Di Kecamatan Warungkondang, total kredit macet mencapai Rp 1.437.373.701, sedangkan di Kecamatan Sukanagara mencapai Rp 1.670.820.623.

“Setelah ditelusuri ternyata nasabah tersebut tidak merasa meminjam. Dari situ diketahui jika kredit tersebut fiktif. Jadi nama nasabah digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman,” kata dia, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Justin Hubner Merasa Spesial Setiap Kali Dipanggil Timnas Indonesia

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: dua pegawai bank berinisial AP dan AAR, serta seorang calo berinisial ZN.

“Tiga tersangkanya yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank pelat merah dan ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Kamin

AP melakukan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022, sedangkan AAR dan ZN beroperasi di Sukanagara.

Para tersangka melakukan tindakan ini untuk memenuhi target bank dan mendapatkan insentif.

Mereka berharap bisa meraih bonus sekitar Rp 20 juta. Namun, saat dana kredit dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada nasabah.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK

“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, ternyata akhirnya uang tersebut juga digunakan oleh mereka, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” jelasnya

Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan pinjaman Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu yang diserahkan kepada mereka. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

ZN juga meminta dokumen nasabah seperti KTP untuk memanipulasi data dan mengajukan pinjaman tanpa memberi tahu maksudnya kepada nasabah.

Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya terhadap usaha atau tempat tinggal nasabah.

Baca Juga: Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

Baca Juga :  Dibujuk Hubungan Badan, Waria Tewas Mengenaskan

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Kamin menambahkan, pihaknya juga masih mencari satu pelaku lainnya yang berperan sebagai calo.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB