Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman, Madiun: Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Ditingkatkan

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari gelaran Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Kota Madiun, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.

PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dua orang pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Kota Madiun, yakni Surabaya dan Probolinggo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Kelurahan Taman.

Baca Juga :  Rahmat Setiawan: Hasto Pernah Bertemu Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Menyusul temuan tersebut, KPU Kota Madiun menggelar PSU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu, dengan mengikuti prosedur yang sama seperti dalam Pilkada Serentak 2024.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang kembali hadir untuk melaksanakan hak pilihnya, KPU Kota Madiun menyediakan hadiah doorprize dan sarapan gratis.

Pita berharap, dengan adanya hadiah kejutan tersebut, masyarakat semakin termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam PSU ini dan menjaga semangat demokrasi dalam pemilihan.

Wahyu Sesar, Ketua Bawaslu Kota Madiun, yang juga turut memantau jalannya PSU, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (SIWASLIH), yang dipantau secara langsung oleh Bawaslu RI.

Baca Juga :  Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Daftar Pilkada Ponorogo 2024: Dukungannya Kuat, Peluang Kemenangan Besar

Dalam laporan yang diterima, terungkap bahwa dua pemilih dengan inisial P dan C, yang memiliki KTP dari Probolinggo dan Surabaya, mendapatkan surat suara meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau tidak mengajukan permohonan sebagai pemilih pindahan.

Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memastikan agar pengawasan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai teknis dan regulasi kepada KPPS dan pengawas TPS agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Terkait jumlah pemilih di TPS 10 Kelurahan Taman, Wahyu menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi tersebut tercatat sebanyak 594 pemilih.

Setelah PSU selesai, hasil pemungutan suara ulang akan segera direkap dan dilanjutkan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan,

Baca Juga :  Polisi Panggil Saksi dalam Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi

mengingat saat ini tahapan rekapitulasi penghitungan suara telah memasuki tahap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 Desember 2024.

Proses PSU yang digelar di TPS 10 juga mendapat pengamanan dari kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara.

KPU dan Bawaslu berharap agar kejadian serupa dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, serta mendorong masyarakat untuk terus menjaga partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi yang berlangsung.***

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru