Berita

Perlukah Payung Hukum dalam Pemindahan Narapidana Antarnegara?

SwaraWarta.co.id – Disebutikan bahwa Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya keberadaan payung hukum yang jelas untuk mendasari pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara asal mereka.

Hal ini disampaikan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum perayaan Natal tahun ini.

Menurut Andreas, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur transfer narapidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk melakukan pemindahan tersebut, tetap diperlukan aturan hukum yang jelas agar langkah itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Tanah Air.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa proses hukum terhadap narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dihormati.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pemindahan narapidana berpotensi melanggar ketentuan hukum domestik.

Menanggapi keinginan pemerintah agar Mary Jane dapat dipulangkan sebelum Natal, Andreas mengingatkan agar rencana tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Selain Mary Jane, pemerintah juga dikabarkan berencana memulangkan lima narapidana kasus narkoba dari jaringan Bali Nine yang masih mendekam di Indonesia ke Australia.

Dalam kasus ini, Andreas kembali menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya menunggu adanya regulasi yang mengatur transfer narapidana sebelum melanjutkan langkah tersebut.

Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI yang kini membawahi bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, merupakan komisi baru yang sebelumnya menjadi bagian dari Komisi III DPR.

Andreas menyatakan bahwa aturan terkait pemindahan narapidana bukan hanya penting untuk memastikan legalitas langkah pemerintah, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam tata hukum internasional.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan mempertimbangkan urgensi penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme transfer narapidana antarnegara agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Rencana pemindahan Mary Jane maupun narapidana lainnya sebaiknya menunggu hingga ada dasar hukum yang kuat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum domestik maupun internasional.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

5 Tips Mudik Lebaran Aman: Panduan Lengkap Perjalanan Nyaman sampai Tujuan!

SwaraWarta.co.id – Tips mudik lebaran aman yang bisa Anda lakukan. Momen Lebaran selalu identik dengan…

6 minutes ago

Kapal Perang Siluman KRI Golok 688 Adu Kemampuan dengan Pesawat B737 TNI AU di Perbatasan

Indonesia terus memperkuat sistem pertahanan wilayahnya, terutama di kawasan perbatasan yang strategis. Salah satu upaya…

3 hours ago

Dutamovie21 Disebut Lebih Aman dari LK21 dan IndoXXI? Jangan Terkecoh dengan Situs Streaming Gratis Ini

Situs streaming film gratis masih menjadi pilihan sebagian pengguna internet yang ingin menonton film tanpa…

5 hours ago

Resep Opor Ayam Lebaran Sederhana: Gurih, Lezat, dan Anti Ribet!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat resep opor ayam lebaran sederhana yang enak? Lebaran rasanya kurang…

7 hours ago

35 Ucapan Selamat Lebaran Menyentuh Hati yang Penuh Makna dan Doa

SwaraWarta.co.id - Ada beberapa ucapan Selamat Lebaran yang menyentuh hati yang bisa Anda gunakan. Hari…

7 hours ago

Masih Akses LK21? Ini Risiko Besar Tak Terlihat yang Mengintai Pengguna

Menonton film secara online kini semakin mudah berkat berbagai platform streaming. Namun, sebagian orang masih…

17 hours ago