Perlukah Payung Hukum dalam Pemindahan Narapidana Antarnegara?

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutikan bahwa Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya keberadaan payung hukum yang jelas untuk mendasari pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara asal mereka.

Hal ini disampaikan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum perayaan Natal tahun ini.

Menurut Andreas, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur transfer narapidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk melakukan pemindahan tersebut, tetap diperlukan aturan hukum yang jelas agar langkah itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Tanah Air.

Baca Juga :  Mary Jane Veloso Bawa Kenangan dari Indonesia Sebelum Dipulangkan ke Filipina

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa proses hukum terhadap narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dihormati.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pemindahan narapidana berpotensi melanggar ketentuan hukum domestik.

Menanggapi keinginan pemerintah agar Mary Jane dapat dipulangkan sebelum Natal, Andreas mengingatkan agar rencana tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Selain Mary Jane, pemerintah juga dikabarkan berencana memulangkan lima narapidana kasus narkoba dari jaringan Bali Nine yang masih mendekam di Indonesia ke Australia.

Dalam kasus ini, Andreas kembali menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya menunggu adanya regulasi yang mengatur transfer narapidana sebelum melanjutkan langkah tersebut.

Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI yang kini membawahi bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, merupakan komisi baru yang sebelumnya menjadi bagian dari Komisi III DPR.

Baca Juga :  Sepakat di Awal Debat, Prabowo-Ganjar Akhirnya Saling Serang di Akhir

Andreas menyatakan bahwa aturan terkait pemindahan narapidana bukan hanya penting untuk memastikan legalitas langkah pemerintah, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam tata hukum internasional.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan mempertimbangkan urgensi penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme transfer narapidana antarnegara agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Rencana pemindahan Mary Jane maupun narapidana lainnya sebaiknya menunggu hingga ada dasar hukum yang kuat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum domestik maupun internasional.***

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara Mengamalkan Al Samad

Pendidikan

Bagaimana Cara Mengamalkan Al Samad dalam Kehidupan Sehari-hari?

Wednesday, 27 Aug 2025 - 16:30 WIB