Prasetyo Edi: Perbedaan Suara Jauh, Gugatan Ridwan Kamil ke MK Tidak Masuk Akal

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono-Rano, yaitu Prasetyo Edi, menganggap langkah tim pemenangan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang tidak masuk akal.

Menurut Prasetyo, selisih perolehan suara antara kedua paslon sangat jauh, hampir mencapai 10 persen.

“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Prasetyo saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo juga mengimbau agar tim paslon nomor 1 bersikap lebih bijak dan menerima hasil dengan lapang dada. Ia menilai kalah dan menang adalah hal biasa dalam demokrasi.

Baca Juga :  Apple Rencanakan Jadwal Peluncuran iPhone 18 dalam Dua Tahap, Ada Versi Lebih Murah dan iPhone Lipat

“Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu dan KPU.

“Kami kecewa karena banyak laporan warga yang tidak diberikan formulir C6, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujar Ramdan.

Pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim telah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk mengajukan laporan terkait masalah tersebut. Namun, menurutnya, laporan itu tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Bawaslu.

Baca Juga :  Dukung UMKM dan Digitalisasi Transaksi, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp23,49 Triliun

Ramdan menegaskan bahwa timnya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dalam 1-2 hari ke depan. Ia optimis MK dapat memberikan keadilan atas laporan yang diajukan.

KPU DKI Jakarta pun menyayangkan aksi walk out yang dilakukan oleh tim paslon saat rapat pleno. Meski begitu, KPU menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap sah meskipun ada saksi dari paslon 1 dan 2 yang tidak memberikan tanda tangan.

Berita Terkait

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru

Apakah Roy Suryo Ditangkap

Berita

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Saturday, 20 Jun 2026 - 07:12 WIB