Prasetyo Edi: Perbedaan Suara Jauh, Gugatan Ridwan Kamil ke MK Tidak Masuk Akal

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono-Rano, yaitu Prasetyo Edi, menganggap langkah tim pemenangan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang tidak masuk akal.

Menurut Prasetyo, selisih perolehan suara antara kedua paslon sangat jauh, hampir mencapai 10 persen.

“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Prasetyo saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo juga mengimbau agar tim paslon nomor 1 bersikap lebih bijak dan menerima hasil dengan lapang dada. Ia menilai kalah dan menang adalah hal biasa dalam demokrasi.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Siap-Siap Boyong ASN ke IKN

“Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu dan KPU.

“Kami kecewa karena banyak laporan warga yang tidak diberikan formulir C6, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujar Ramdan.

Pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim telah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk mengajukan laporan terkait masalah tersebut. Namun, menurutnya, laporan itu tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Bawaslu.

Baca Juga :  Wabah PMK Merebak, Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara

Ramdan menegaskan bahwa timnya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dalam 1-2 hari ke depan. Ia optimis MK dapat memberikan keadilan atas laporan yang diajukan.

KPU DKI Jakarta pun menyayangkan aksi walk out yang dilakukan oleh tim paslon saat rapat pleno. Meski begitu, KPU menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap sah meskipun ada saksi dari paslon 1 dan 2 yang tidak memberikan tanda tangan.

Berita Terkait

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Berita Terbaru