Prasetyo Edi: Perbedaan Suara Jauh, Gugatan Ridwan Kamil ke MK Tidak Masuk Akal

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono-Rano, yaitu Prasetyo Edi, menganggap langkah tim pemenangan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang tidak masuk akal.

Menurut Prasetyo, selisih perolehan suara antara kedua paslon sangat jauh, hampir mencapai 10 persen.

“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Prasetyo saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo juga mengimbau agar tim paslon nomor 1 bersikap lebih bijak dan menerima hasil dengan lapang dada. Ia menilai kalah dan menang adalah hal biasa dalam demokrasi.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen hingga Ngaku Tak Bisa Makan Warteg Rp10 Ribu

“Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu dan KPU.

“Kami kecewa karena banyak laporan warga yang tidak diberikan formulir C6, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujar Ramdan.

Pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim telah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk mengajukan laporan terkait masalah tersebut. Namun, menurutnya, laporan itu tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Bawaslu.

Baca Juga :  Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

Ramdan menegaskan bahwa timnya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dalam 1-2 hari ke depan. Ia optimis MK dapat memberikan keadilan atas laporan yang diajukan.

KPU DKI Jakarta pun menyayangkan aksi walk out yang dilakukan oleh tim paslon saat rapat pleno. Meski begitu, KPU menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap sah meskipun ada saksi dari paslon 1 dan 2 yang tidak memberikan tanda tangan.

Berita Terkait

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Saturday, 5 September 2026 - 09:53 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terbaru

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026

Berita

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Sunday, 6 Sep 2026 - 11:42 WIB

Kapan PUBG Light Rilis

Teknologi

Kapan PUBG Light Rilis? Semua yang Perlu Kamu Tahu

Sunday, 6 Sep 2026 - 11:25 WIB