QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-Money tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam acara peluncuran EPIC Sale APRINDO di Tangerang pada Minggu, 22 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa QRIS, yang merupakan sistem pembayaran digital, dapat digunakan tidak hanya di Indonesia,

tetapi juga di berbagai negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Dengan demikian, warga negara Indonesia yang bepergian ke negara-negara tersebut dapat menggunakan QRIS tanpa harus khawatir mengenai PPN yang biasanya dikenakan pada transaksi digital.

Baca Juga :  Hasil Liga Champions 2023/2024: Manchester City Menang, PSG Tumbang

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku untuk penggunaan e-Toll, yang merupakan sistem pembayaran tol elektronik.

Ia menegaskan bahwa transportasi melalui tol, termasuk e-Toll, tidak dikenakan PPN, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan tanpa beban pajak tambahan.

Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima daftar lengkap produk atau barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, penetapan barang yang masuk dalam kategori tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan proses penyusunan dan pengkajian terkait daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, terutama barang-barang mewah.

Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai produk-produk yang akan dikenakan tarif PPN baru.

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan Kenapa Transaksi Gagal di BRImo!

Ia menegaskan bahwa pengumuman mengenai hal ini akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan setelah proses penetapan selesai dilakukan.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, namun tetap memperhatikan keberlanjutan perekonomian masyarakat.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran tentang upaya pemerintah untuk mempermudah sistem pembayaran digital di Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya.

QRIS, yang telah menjadi pilihan utama dalam transaksi digital di Indonesia, kini dapat dimanfaatkan lebih luas, baik oleh masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri maupun oleh pelaku bisnis yang ingin menjangkau pasar internasional.

Sementara itu, kebijakan mengenai e-Toll yang bebas dari PPN juga diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum dan kendaraan pribadi dengan biaya yang lebih terjangkau.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen hingga Ngaku Tak Bisa Makan Warteg Rp10 Ribu

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek fiskal, tetapi juga pada kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Dengan berbagai kebijakan yang terus disempurnakan, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.***

Berita Terkait

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru