Razia Hotel di Brebes: 25 Pasangan Muda-Mudi Terjaring di Siang Hari

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Hotel di Brebes (Dok. Ist)

Razia Hotel di Brebes (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sabtu (8/12/2024) siang, petugas gabungan Satpol PP dan Sub Denpom Brebes berhasil menjaring 25 pasangan muda-mudi yang diduga tengah melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah hotel di Kecamatan Ketanggungan.

Pasangan-pasangan tersebut, yang bukan suami istri, ditemukan saat petugas mengetuk satu per satu kamar hotel.

Razia ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan hotel tersebut yang diduga sering digunakan untuk kegiatan mesum di siang hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Brebes, Mohammad Syamsul Haris, menjelaskan bahwa razia penyakit masyarakat (pekat) ini memang rutin dilakukan, termasuk pengawasan terhadap hotel di Kecamatan Ketanggungan.

“Razia pekat memang rutin kami lakukan, termasuk adanya aduan masyarakat yang kami tindak lanjuti. T” kata Haris, Minggu (08/12/24) petang

Baca Juga :  Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo

Prasida Kurniawan, Kasi Penegak Perda Satpol PP Brebes, menambahkan bahwa setelah diamankan, 25 pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

Pendataan dan pembinaan dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Kami sengaja menggelar razia di siang bolong. Ternyata memang benar kami berhasil menjaring sampai 25 pasangan bukan suami istri dari salah satu hotel di Kecamatan Ketanggungan,” jelas Haris.

Satpol PP Brebes menyatakan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun, termasuk menjelang Natal dan perayaan malam Tahun Baru, untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di Kabupaten Brebes.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru