PJ Walkot Pekanbaru (Dok. Ist)
Swarawaeta.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Pj Walkot Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), bersama dua orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran untuk ganti uang.
“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM (Risnandar Mahiwa), selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan saudara IPN (Indra Pomi Nasution) sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekabaru dan juga saudara NK (Novin Karmila) selaku PLT,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Rabu (4/12/24) dini hari.
Menurut KPK, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pemotongan anggaran untuk kebutuhan makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.
Ghufron, salah satu pejabat KPK, mengungkapkan bahwa pada November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk untuk pos anggaran makan dan minum APBD 2024.
Dari penambahan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima bagian sebesar Rp 2,5 miliar.
SwaraWarta.co.id - Memasuki era transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah wajib pajak…
SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba cepat ini, informasi mengalir tanpa henti ke perangkat…
SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa bulan terakhir, harga tiket pesawat mengalami kenaikan signifikan yang dirasakan oleh hampir seluruh…
SwaraWarta.co.id - Memasuki awal semester baru, salah satu kewajiban utama mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya adalah…
SwaraWarta.co.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, menjaga kedisiplinan membayar pajak adalah kewajiban mutlak. Namun, karena…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa risi ketika sedang asyik bekerja di kantor atau kafe, lalu…