Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan setuju dengan usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD, namun dengan catatan bahwa bupati dan wali kota sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Irawan berpendapat bahwa posisi gubernur lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga pemilihan melalui DPRD lebih tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, bupati dan wali kota, yang memiliki otonomi daerah yang lebih kuat, dinilai lebih tepat jika dipilih secara langsung oleh warga.

Menurut Irawan, pandangan tersebut berlandaskan pada Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.

Baca Juga :  Bejat, Ayah di Pati Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri hingga Depresi

Namun, dalam konteks desentralisasi politik, Irawan menilai bahwa otonomi daerah lebih melekat pada bupati dan wali kota,

sementara gubernur lebih berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau dekonsentrasi, yang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

Irawan juga menjelaskan bahwa meskipun ada dua cara dalam pemilihan kepala daerah, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD, keduanya tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Hal ini karena anggota DPRD sendiri dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan legislatif, yang menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memiliki legitimasi demokratis.

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa dalam konteks konstitusi dan demokrasi, tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip tersebut meskipun ada perbedaan dalam cara pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Indonesia Didorong Perjuangkan Kemerdekaan Palestina di Forum BRICS

Ia berpendapat bahwa pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tetap dapat dijalankan secara demokratis, asalkan tetap mengedepankan prinsip konstitusionalisme.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Prabowo mengusulkan agar DPRD yang diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, dengan alasan bahwa sistem ini akan lebih efisien, menghemat anggaran negara, serta mengurangi beban logistik yang harus dipikul oleh calon kepala daerah.

Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan mengurangi pemborosan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada langsung yang memerlukan biaya dan logistik yang besar.

Dengan adanya usulan ini, perdebatan mengenai cara terbaik dalam memilih kepala daerah di Indonesia semakin mengemuka.

Baca Juga :  Sengitnya Debat Kedua Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta: Pertarungan Kebijakan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

Beberapa pihak mendukung pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk implementasi demokrasi yang lebih murni, sementara yang lain berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD dapat lebih efisien dan mengurangi potensi pemborosan.

Namun, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, keduanya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang ada.***

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru