Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan setuju dengan usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD, namun dengan catatan bahwa bupati dan wali kota sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Irawan berpendapat bahwa posisi gubernur lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga pemilihan melalui DPRD lebih tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, bupati dan wali kota, yang memiliki otonomi daerah yang lebih kuat, dinilai lebih tepat jika dipilih secara langsung oleh warga.

Menurut Irawan, pandangan tersebut berlandaskan pada Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.

Baca Juga :  Menyoroti Pencegahan Korupsi: Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK 2024-2029

Namun, dalam konteks desentralisasi politik, Irawan menilai bahwa otonomi daerah lebih melekat pada bupati dan wali kota,

sementara gubernur lebih berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau dekonsentrasi, yang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

Irawan juga menjelaskan bahwa meskipun ada dua cara dalam pemilihan kepala daerah, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD, keduanya tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Hal ini karena anggota DPRD sendiri dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan legislatif, yang menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memiliki legitimasi demokratis.

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa dalam konteks konstitusi dan demokrasi, tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip tersebut meskipun ada perbedaan dalam cara pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Seorang Istri Tega Racuni Suami Pakai Racun Rumput Lantaran Merasa Sakit Hati

Ia berpendapat bahwa pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tetap dapat dijalankan secara demokratis, asalkan tetap mengedepankan prinsip konstitusionalisme.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Prabowo mengusulkan agar DPRD yang diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, dengan alasan bahwa sistem ini akan lebih efisien, menghemat anggaran negara, serta mengurangi beban logistik yang harus dipikul oleh calon kepala daerah.

Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan mengurangi pemborosan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada langsung yang memerlukan biaya dan logistik yang besar.

Dengan adanya usulan ini, perdebatan mengenai cara terbaik dalam memilih kepala daerah di Indonesia semakin mengemuka.

Baca Juga :  Cuaca Buruk di Surabaya Picu Kenaikan Harga Bapok hingga Sayuran

Beberapa pihak mendukung pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk implementasi demokrasi yang lebih murni, sementara yang lain berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD dapat lebih efisien dan mengurangi potensi pemborosan.

Namun, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, keduanya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang ada.***

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru