Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan setuju dengan usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD, namun dengan catatan bahwa bupati dan wali kota sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Irawan berpendapat bahwa posisi gubernur lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga pemilihan melalui DPRD lebih tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, bupati dan wali kota, yang memiliki otonomi daerah yang lebih kuat, dinilai lebih tepat jika dipilih secara langsung oleh warga.

Menurut Irawan, pandangan tersebut berlandaskan pada Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.

Baca Juga :  Jual Istri untuk Threesome, Suami di Mojokerto Terancam Bui 4 Tahun

Namun, dalam konteks desentralisasi politik, Irawan menilai bahwa otonomi daerah lebih melekat pada bupati dan wali kota,

sementara gubernur lebih berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau dekonsentrasi, yang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

Irawan juga menjelaskan bahwa meskipun ada dua cara dalam pemilihan kepala daerah, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD, keduanya tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Hal ini karena anggota DPRD sendiri dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan legislatif, yang menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memiliki legitimasi demokratis.

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa dalam konteks konstitusi dan demokrasi, tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip tersebut meskipun ada perbedaan dalam cara pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Informasi Lengkap Wisata Kampung Cai Ranca Upas: Wajib Masuk List Liburan di Bandung!

Ia berpendapat bahwa pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tetap dapat dijalankan secara demokratis, asalkan tetap mengedepankan prinsip konstitusionalisme.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Prabowo mengusulkan agar DPRD yang diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, dengan alasan bahwa sistem ini akan lebih efisien, menghemat anggaran negara, serta mengurangi beban logistik yang harus dipikul oleh calon kepala daerah.

Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan mengurangi pemborosan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada langsung yang memerlukan biaya dan logistik yang besar.

Dengan adanya usulan ini, perdebatan mengenai cara terbaik dalam memilih kepala daerah di Indonesia semakin mengemuka.

Baca Juga :  Mantan Menteri Jokowi Ikut Turun Aksi, Begini Katanya!

Beberapa pihak mendukung pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk implementasi demokrasi yang lebih murni, sementara yang lain berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD dapat lebih efisien dan mengurangi potensi pemborosan.

Namun, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, keduanya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang ada.***

Berita Terkait

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru