Penerima Program Indonesia Pintar Dapat Segera Mencairkan Dana di Bank Penyalur Terdekat

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seperti telah diberitakan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) dari Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Praptono, menginformasikan bahwa para penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat mencairkan dana mereka di bank penyalur terdekat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dana PIP yang telah siap cair, baik yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberian atau SK Nominasi, dapat langsung dicairkan di bank penyalur yang telah ditentukan.

Pada Selasa, 8 Oktober, saat berbicara kepada media, Praptono menyampaikan hal tersebut dan menekankan pentingnya segera mencairkan dana tersebut agar bisa digunakan oleh para penerima.

Ia menjelaskan bahwa besaran dana PIP yang diterima oleh siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan mereka, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Baca Juga :  Panduan Mudah Cek Bantuan Sosial Kemensos November 2024 Langsung dari HP

Untuk jenjang SD, jumlah dana yang diberikan adalah Rp450 ribu per tahun, sedangkan untuk siswa SMP, mereka mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

Sementara itu, siswa yang berada di jenjang SMA dan SMK menerima Rp1,8 juta per tahun.

Praptono menambahkan bahwa besaran dana untuk siswa SMA dan SMK pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2023 dana yang diterima oleh siswa SMA dan SMK adalah Rp1 juta per tahun, pada tahun 2024 jumlahnya naik menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga :  Perbedaan PIP dan KIP: Memahami Program Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu

Berdasarkan informasi yang tersedia di laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang khusus untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin,

rentan miskin, atau yang diprioritaskan, agar mereka tetap dapat memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Program ini mencakup pendidikan melalui jalur formal, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus.

Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah, serta mendorong siswa yang sudah terlanjur putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Dana yang diberikan melalui program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, baik biaya langsung seperti pembayaran SPP, seragam, dan alat tulis, maupun biaya tidak langsung seperti transportasi dan kebutuhan pribadi lainnya.

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan KPK Jerat Hasto Kristiyanto

Selain itu, PIP juga dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.

Pemerintah berharap dengan adanya PIP, siswa-siswa tersebut dapat meraih pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan.

Program ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.***

Berita Terkait

Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru

Cara Download Video Instagram Gratis dengan ReelsVideo, Praktis Tanpa Watermark

Rekomendasi

ReelsVideo, Cara Download Video Instagram Gratis di HP dan Komputer

Wednesday, 15 Jul 2026 - 18:07 WIB