Mediasi Warga dan Debt Collector di Jakarta Barat Berjalan Damai

- Redaksi

Monday, 19 May 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang warga berinisial HBA melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya ke pihak kepolisian setelah sekelompok debt collector mendatangi rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kunjungan mendadak tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang yang hingga kini belum terselesaikan.

Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat. Enam orang yang diketahui sebagai debt collector turut diamankan dan dibawa ke kantor polisi bersama HBA untuk dilakukan mediasi. Upaya ini bertujuan mencegah konflik yang lebih besar serta memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses mediasi berjalan lancar, tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Arfan dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025)

Hasil dari mediasi menunjukkan adanya titik terang.

HBA menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pemberi pinjaman, yang juga merupakan pihak yang memberikan kuasa kepada salah satu debt collector berinisial MO.

Pertemuan itu diharapkan menjadi momentum penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Tak hanya memediasi, polisi juga memberikan arahan dan pembinaan kepada keenam debt collector. Mereka diingatkan untuk tetap menjalankan tugas secara santun, tidak melanggar hukum, dan menghindari cara-cara represif saat menagih utang. Hal ini penting agar hak kreditur tetap terlindungi, tetapi tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan debitur.

Baca Juga :  Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara

AKBP Arfan juga menegaskan bahwa kasus utang piutang pada dasarnya masuk dalam kategori hukum perdata, bukan pidana.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya ditempuh lewat jalur perdata dan tidak melalui tindakan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku jasa penagihan utang.

Mediasi dan komunikasi terbuka menjadi cara yang jauh lebih efektif dibanding pendekatan koersif yang bisa memicu konflik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat, khususnya menyangkut mekanisme penyelesaian utang piutang yang beretika, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga :  Mesin Pesawat yang Ditumpangi Jemaah Haji Kloter 5 Terbakar

Polisi memastikan akan terus mengawasi agar praktik penagihan tetap sesuai koridor hukum.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru