Heboh Muncul Gerbang Misterius Di Tengah Laut, KKP Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Friday, 10 January 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap gerbang misterius sepanjang 30,16 kilometer yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.

“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).

Tindakan ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta KKP untuk segera menangani persoalan yang meresahkan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang ‘Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya’, kan kasian nelayan kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Deklarasikan Dukung Paslon Nomor Urut 2, PPP Keluarkan Witjaksono

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah dipastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin resmi.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini,” tegas Pung.

Pagar bambu setinggi enam meter ini dinilai tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas para nelayan kecil.

“Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pria di Palu Tega Bunuh Adik Ipar karena Kesal Tak Mau Bantu Jaga Kakaknya

Banyak nelayan yang mengeluhkan kesulitan melaut karena akses mereka terhalang, terutama saat malam hari.

KKP memberikan batas waktu hingga 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar secara sukarela.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk meruntuhkan struktur tersebut.

Menurut Pung, langkah ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga kewibawaan dan ketertiban di wilayah perairan.

Meski demikian, hingga saat ini, KKP masih menyelidiki pihak yang berada di balik pembangunan pagar tersebut.

Berdasarkan laporan, pagar ini mulai dibangun sejak Agustus 2024 dengan panjang awal sekitar 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah drastis hingga mencapai 30 kilometer.

Baca Juga :  Pasutri di Mojokerto Curi 21 Motor untuk Hidup dan Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

KKP juga menegaskan bahwa segala bentuk pemagaran di wilayah perairan ini tidak akan ditoleransi di masa mendatang.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?
Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa
MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 09:50 WIB

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Monday, 31 August 2026 - 09:30 WIB

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

Sunday, 30 August 2026 - 08:44 WIB

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru