Berita

Keluhan Pengusaha dan Pakar Pajak Terkait Masalah Coretax: Sistem Belum Siap, Sosialisasi Kurang Efektif

SwaraWarta.co.id – Pengusaha dan pakar pajak mengkritik peluncuran sistem administrasi pajak baru, Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Mereka menilai bahwa sistem ini belum siap dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang efektif. Banyak masalah yang muncul saat pelaksanaan, meskipun sudah dilakukan uji coba sebelumnya.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai dengan niat baik, sosialisasi dan persiapan yang lebih matang sangat diperlukan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya rasa DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1).

Pengusaha merasa banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait penerbitan faktur pajak dan masalah teknis lainnya. Oleh karena itu, mereka meminta agar kebijakan pajak baru diuji coba secara bertahap sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan,” tegasnya

Seorang pakar pajak, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia, juga menyarankan agar sistem Coretax tidak langsung diluncurkan secara besar-besaran (dikenal dengan istilah “big bang”).

Menurutnya, sistem baru sebaiknya diuji coba terlebih dahulu di kalangan wajib pajak tertentu dan di kantor pajak tertentu. Dengan cara ini, jika ada kekurangan, bisa segera diperbaiki tanpa menjadi masalah besar.

Meskipun sistem ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan, Coretax tetap dipaksakan untuk diluncurkan setelah dua kali mengalami penundaan.

Hal ini menyebabkan banyak masalah teknis, seperti kesulitan mengakses situs web coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, DJP telah melakukan beberapa perbaikan, seperti memperbaiki proses pendaftaran dan pengiriman kata sandi sekali pakai (OTP).

Hingga 13 Januari 2025, sekitar 167.389 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak, dan lebih dari 670.000 faktur pajak telah disetujui.

DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini agar tidak ada lagi kendala yang menghambat wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara cek porsi haji adalah langkah penting buat kamu yang sudah mendaftar…

7 hours ago

Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

SwaraWarta.co.id – Andika Kangen Band sakit apa? Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Tanah Air.…

7 hours ago

Cara Cek Ongkir Lion Parcel Cepat dan Akurat untuk Kirim Paket

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara cek ongkir Lion Parcel sebelum mengirim barang adalah langkah pintar agar…

8 hours ago

Xabi Alonso Dibuat Terpukau Atmosfer Stadion Bung karno, Setelah Bantai AC Milan 3-0

SwaraWarta.co.id - Laga Indonesia Super Cup 2026 antara Chelsea dan AC Milan di Stadion Utama…

8 hours ago

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Berikan informasi terbaru mengenai pembukaan selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Iran dan…

9 hours ago

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Cara daftar Akulaku agar di ACC sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang.…

1 day ago