Kementerian HAM Siap Beri Bantuan Hukum untuk Pekerja Migran Korban Penembakan di Malaysia

- Redaksi

Friday, 31 January 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Buntut dari penembakan di perairan Malaysia, Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pihaknya akan turun tangan apabila ada kendala dalam pendampingan hukum yang seharusnya diberikan oleh kementerian atau lembaga lain yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Luar Negeri tidak dapat menyediakan pengacara untuk para korban, maka Kementerian HAM akan berusaha mencari solusi dengan memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Natalius Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Tim SAR Berhasil Melakukan Evakuasi Jenazah Warga yang Hanyut di Sungai Langkat

Dalam menangani kasus ini, Kementerian HAM berencana menjalin kerja sama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM).

Pigai menilai langkah ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain bekerja sama dengan SUHAKAM, Kementerian HAM dapat memanfaatkan jaringan HAM ASEAN yang sudah terjalin.

Dengan fasilitas dan kewenangan yang dimiliki, pihaknya berupaya untuk mengambil langkah maksimal dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang mengalami tindak kekerasan di luar negeri.

Pigai menegaskan bahwa kejadian ini harus disikapi dengan serius, mengingat keselamatan dan hak asasi pekerja migran Indonesia menjadi prioritas utama.

Ia berharap kerja sama dengan otoritas Malaysia dapat berjalan efektif guna mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpa PMI.

Baca Juga :  Nyamar jadi Wanita, Pria di Kediri Cabuli Remaja

Selain memastikan adanya bantuan hukum, Kementerian HAM juga terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini.

Pigai telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kepatuhan untuk secara aktif memantau situasi serta melaporkan perkembangannya kepada pihak-pihak terkait.

Ia menekankan bahwa pemantauan ini dilakukan agar kasus tersebut tidak terabaikan dan korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Dengan keterlibatan langsung dari Kementerian HAM, diharapkan ada transparansi dalam penyelidikan serta langkah-langkah hukum yang diambil terhadap pelaku penembakan.

Kementerian HAM menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Pigai berharap bahwa pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI,

terutama yang bekerja di negara-negara dengan tingkat risiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga :  Lilit Warga di Sulbar, Ular Piton Sepanjang 7 Meter ditebas

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga negara, serta organisasi yang peduli terhadap hak pekerja migran.

Langkah-langkah hukum yang tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan adanya koordinasi yang erat antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, serta dukungan dari organisasi hak asasi manusia,

diharapkan para pekerja migran mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.

Kementerian HAM berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para korban.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru