Komisi X DPR RI Khawatir dengan Kondisi Mental Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengkritik tindakan wali kelas yang menghukum seorang siswa kelas 4 SD dengan membuatnya belajar di lantai.

Hetifah menilai, perlakuan semacam itu tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang etis.

Menurutnya, meskipun sekolah swasta memiliki otonomi dalam mengelola keuangan, tetap diperlukan adanya batasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan meminta murid belajar di lantai, karena menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD Swasta di Medan, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi,” kata Hetifah saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  APA Yang Menjadi Pertimbangan MA Untuk Membatalkan Keputusan Kemenkum HAM Yang Memutuskan Merek Predator Merupakan Hak Eksklusif Wijen Chandra Tjia?

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hukuman tersebut dapat berdampak buruk pada kesehatan mental anak.

Hetifah juga menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya sekadar layanan jasa, melainkan tanggung jawab sosial untuk mencetak generasi penerus bangsa.

Ia pun mendorong pihak sekolah agar berdialog dengan orang tua murid untuk menemukan solusi terbaik.

Kasus ini bermula dari video yang beredar, memperlihatkan seorang siswa SD di sebuah sekolah swasta di Jalan STM, Kota Medan, sedang belajar di lantai ruang kelas.

“Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa,” ucapnya.

“Dalam perspektif pendidikan dan etika, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Secara psikologis anak, tindakan tersebut tentu dapat berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak,” sambungnya.

Baca Juga :  Nikon Z7: Mengukir Prestasi dalam Dunia Mirrorless dengan Kualitas Tanpa Batas

Video tersebut direkam oleh Kamelia (38), orang tua dari siswa tersebut, yang mempertanyakan alasan anaknya harus belajar di lantai.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (8/1), dan sang anak disebut sudah belajar di lantai selama tiga hari. Menurut informasi, hukuman tersebut diterapkan karena siswa yang bersangkutan menunggak pembayaran uang sekolah.

Berita Terkait

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!
Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Memahami Dua Pendekatan Pendidikan
Bagaimana Kaitan antara Agama dan Negara dalam Penentuan Dasar Negara Indonesia?
Belajar Tidak Harus Lama, Inilah 7 Cara Belajar Efektif dan Efisien yang Bisa Kamu Coba Sekarang Juga
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 12:00 WIB

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!

Thursday, 31 July 2025 - 10:30 WIB

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Wednesday, 30 July 2025 - 14:03 WIB

Bagaimana Kaitan antara Agama dan Negara dalam Penentuan Dasar Negara Indonesia?

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB