Berita

MUI Tolak Penggunaan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa MUI menyatakan keberatan terhadap usulan penggunaan zakat sebagai salah satu sumber pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa zakat memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam agama, sehingga penggunaannya tidak dapat disesuaikan untuk program semacam itu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cholil menjelaskan bahwa penerima zakat telah diatur secara spesifik dalam ajaran agama Islam, yaitu hanya untuk kelompok tertentu yang memenuhi kriteria.

Selain itu, ia menilai bahwa penggunaan zakat untuk MBG kurang pantas karena tidak semua siswa yang menjadi sasaran program ini berasal dari keluarga kurang mampu.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua siswa beragama Islam, sedangkan zakat diperuntukkan hanya bagi umat Islam sesuai ketentuan agama.

Hal serupa juga berlaku untuk dana infaq dan shodaqah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (Lazis).

Cholil menegaskan bahwa dana-dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan tidak seharusnya digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai alternatif, Cholil menyarankan agar pemerintah memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

Ia juga mengingatkan bahwa pendanaan program MBG semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah yang dapat dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan janji dan prioritas program yang telah dicanangkan.

Ketua Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia, Nurhadi, turut memberikan pandangan serupa.

Ia menyarankan agar dana CSR atau hibah dari luar negeri dijadikan sumber pembiayaan program MBG.

Nurhadi menekankan bahwa dana filantropi seperti zakat, infaq, dan shodaqah memiliki aturan dan etika yang ketat.

Ia mengingatkan bahwa zakat sudah memiliki ketentuan jelas mengenai siapa yang berhak menerimanya.

Selain itu, lembaga pengelola zakat seperti Lazis harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas dana yang mereka kumpulkan.

Nurhadi juga mempertanyakan apakah masyarakat yang telah menyerahkan zakat, infaq, dan shodaqah setuju jika dana tersebut digunakan untuk mendanai program MBG.

Menurutnya, aspek ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Nurhadi menambahkan bahwa pemerintah perlu mencari solusi yang tidak melibatkan dana filantropi yang sudah memiliki peruntukan khusus.

Pendanaan program MBG, menurutnya, sebaiknya berasal dari sumber yang lebih fleksibel seperti CSR, hibah, atau APBN.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kontroversi atau pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada.

Dengan adanya penolakan dari MUI dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali rencana pendanaan program MBG.

Selain itu, langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya menghormati ketentuan agama dan etika dalam pengelolaan dana filantropi.

Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi pendanaan yang lebih sesuai tanpa melibatkan dana zakat, infaq, dan shodaqah.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap

Pemerintah memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun 2025. Kabar baik ini menyasar…

15 hours ago

Pemerintah Salurkan Bansos 10 Kg Beras untuk 18,2 Juta Penerima hingga Akhir 2025, Anggaran Rp13,9 Triliun Disiapkan

Pemerintah Indonesia akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras selama empat bulan terakhir tahun…

16 hours ago

Kabar Gembira! Dana Bansos Ganda Cair Hari Ini, KPM Harus Segera Cek Rekening KKS di 4 Bank Penyalur Resmi

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan sosial (bansos) tunai dari pemerintah telah dicairkan…

17 hours ago

Daftar KPM Penerima Bansos Beras 40 Kg Tahap 3, Plus Update PKH dan BPNT: Bantuan 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) pangan,…

17 hours ago

20 Soal PTS STS Matematika Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban

Berikut ini adalah 20 soal PTS (Penilaian Tengah Semester) dan STS (Penilaian Semester) Matematika kelas…

17 hours ago

AUTO BELI! 7 HP 1 Jutaan Terbaik Spek Tinggi September 2025, Ada Samsung Galaxy A06 5G hingga Vivo Y19s GT 5G

Memilih smartphone dengan performa handal, fitur lengkap, dan harga terjangkau kini semakin mudah. Pasar smartphone…

17 hours ago