Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula.

Penetapan ini berkaitan dengan keputusan impor yang diambilnya saat menjabat Mendag antara 2015 dan 2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pantauan media, dia terlihat keluar dari Gedung Kartika pada 28 Oktober 2024, mengenakan kemeja gelap dan rompi tahanan, dengan tangan terborgol dan didampingi petugas.

Saat ditanya oleh awak media mengenai penahanannya, Tom Lembong hanya menjawab dengan berserah diri tanpa memberikan banyak keterangan.

Baca Juga :  Bakal Dampingi Risma, Gus Hanz dilarang Pakai Atribut Golkar

“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Ia diduga mengeluarkan izin impor gula meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami kelebihan stok gula.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya perusahaan BUMN yang seharusnya diizinkan melakukan impor gula kristal putih, namun izin tersebut justru diberikan kepada perusahaan swasta.

Kejaksaan Agung mencatat bahwa keputusan ini menyebabkan masalah dalam pasokan gula di Indonesia, dengan kekurangan mencapai 200 ribu ton pada tahun 2016.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, tadi.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Sebut Peran Putra Pranowo dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hari ini

Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar melibatkan delapan perusahaan swasta.

Tom Lembong dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB