MUI Tolak Penggunaan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa MUI menyatakan keberatan terhadap usulan penggunaan zakat sebagai salah satu sumber pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa zakat memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam agama, sehingga penggunaannya tidak dapat disesuaikan untuk program semacam itu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cholil menjelaskan bahwa penerima zakat telah diatur secara spesifik dalam ajaran agama Islam, yaitu hanya untuk kelompok tertentu yang memenuhi kriteria.

Selain itu, ia menilai bahwa penggunaan zakat untuk MBG kurang pantas karena tidak semua siswa yang menjadi sasaran program ini berasal dari keluarga kurang mampu.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua siswa beragama Islam, sedangkan zakat diperuntukkan hanya bagi umat Islam sesuai ketentuan agama.

Baca Juga :  DPW PKS Jawa Timur Salurkan Hewan Kurban untuk PWNU, MUI, dan PWM

Hal serupa juga berlaku untuk dana infaq dan shodaqah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (Lazis).

Cholil menegaskan bahwa dana-dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan tidak seharusnya digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai alternatif, Cholil menyarankan agar pemerintah memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

Ia juga mengingatkan bahwa pendanaan program MBG semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah yang dapat dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan janji dan prioritas program yang telah dicanangkan.

Ketua Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia, Nurhadi, turut memberikan pandangan serupa.

Baca Juga :  MUI: Siaran Ramadhan 2025 Harus Edukatif, Ramah Anak, dan Bebas Konten Merusak

Ia menyarankan agar dana CSR atau hibah dari luar negeri dijadikan sumber pembiayaan program MBG.

Nurhadi menekankan bahwa dana filantropi seperti zakat, infaq, dan shodaqah memiliki aturan dan etika yang ketat.

Ia mengingatkan bahwa zakat sudah memiliki ketentuan jelas mengenai siapa yang berhak menerimanya.

Selain itu, lembaga pengelola zakat seperti Lazis harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas dana yang mereka kumpulkan.

Nurhadi juga mempertanyakan apakah masyarakat yang telah menyerahkan zakat, infaq, dan shodaqah setuju jika dana tersebut digunakan untuk mendanai program MBG.

Menurutnya, aspek ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Nurhadi menambahkan bahwa pemerintah perlu mencari solusi yang tidak melibatkan dana filantropi yang sudah memiliki peruntukan khusus.

Baca Juga :  Belasan Paskibraka Lepas Hijab, MUI Buka Suara

Pendanaan program MBG, menurutnya, sebaiknya berasal dari sumber yang lebih fleksibel seperti CSR, hibah, atau APBN.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kontroversi atau pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada.

Dengan adanya penolakan dari MUI dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali rencana pendanaan program MBG.

Selain itu, langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya menghormati ketentuan agama dan etika dalam pengelolaan dana filantropi.

Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi pendanaan yang lebih sesuai tanpa melibatkan dana zakat, infaq, dan shodaqah.***

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB