Pembatasan Penggunaan Pertalite: Langkah Tepat Sasaran Subsidi BBM

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diinformasikan bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Aturan ini melarang kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil berkapasitas mesin lebih dari 1.400cc untuk menggunakan Pertalite.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga :  Inspiratif! Ini Dia Cara Bupati Ipuk Atasi Kemiskinan di Banyuwangi

Beberapa jenis kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin besar, seperti Yamaha XMAX, Kawasaki Ninja 250, dan Yamaha R25, tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Begitu pula dengan mobil seperti Toyota Avanza, Kia Seltos, dan Volkswagen Tiguan yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400cc.

Sebaliknya, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil seperti Toyota Agya, Suzuki Ignis, dan Honda Brio masih diperbolehkan mengakses BBM bersubsidi.

Pemerintah akan memanfaatkan data kendaraan untuk memvalidasi penerima subsidi agar kebijakan ini berjalan efektif.

Sebagai pengganti subsidi BBM yang tidak lagi bisa dinikmati oleh kelompok tertentu, pemerintah merancang skema bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Masalah Fuel Pump Akibat Kualitas BBM: Penyebab, Dampak, dan Langkah Solusi

Kelompok yang diprioritaskan mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja transportasi berbasis online.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka yang terdampak kebijakan baru tanpa memberatkan perekonomian.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi sekaligus mendorong keadilan dalam pendistribusiannya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu membeli BBM nonsubsidi.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memonitor pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan implementasinya berjalan lancar.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi nasional.

Meski kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju, tantangan dalam pelaksanaannya tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Syarat dan Ketentuan Penerima BLT BBM 2025: Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini

Sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah pelanggaran aturan di lapangan.

Selain itu, pemerintah berkomitmen menyediakan alternatif bantuan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak merasa dirugikan oleh perubahan ini.

Dengan pembatasan penggunaan Pertalite, pemerintah berharap subsidi BBM dapat digunakan lebih bijak dan adil.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan kendaraan mereka.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari subsidi yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara di masa depan.***

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB