Berita

Potongan Tarif Ojol 30% Dinilai Memberatkan, Ekonom Serukan Dialog antara Perusahaan dan Pengemudi

SwaraWarta.co.id – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai bahwa potongan aplikasi yang mencapai 30 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Menurut Eko, potongan sebesar itu terlalu besar dan membuat persaingan di antara pengemudi semakin ketat.

Apalagi, tarif potongan aplikasi malah meningkat, yang semakin menyulitkan pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang cukup.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menyarankan agar perusahaan ojek online melakukan dialog langsung dengan para pengemudinya. Tujuannya agar bisa ditemukan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua pihak—perusahaan dan pengemudi.

“Keduanya perlu duduk bareng, satu sisi perusahaan perlu sustain, sisi lain kesejahteraan pengemudi juga perlu diperhatikan. Naik turunnya tarif perlu kesepakatan agar bisa sustain,” ujar Eko

Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak perlu duduk bersama. Perusahaan perlu memastikan kelangsungan usahanya, sementara pengemudi juga perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Penyesuaian tarif harus dilakukan melalui kesepakatan bersama agar usaha ini bisa berkelanjutan.

“Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator,” Yannes menambahkan

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga mengeluhkan potongan aplikasi yang mencapai 30 persen.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa potongan 30 persen tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk ojol seharusnya tidak melebihi 20 persen.

Yannes menambahkan bahwa potongan tarif yang terlalu besar akan sangat mengurangi penghasilan pengemudi, terutama setelah mereka memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, bahan bakar, dan perawatan kendaraan.

Dia juga berharap agar pemerintah lebih serius dan aktif dalam mengawasi dan menegakkan regulasi untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta pengemudi ojol di Indonesia.

Meskipun layanan ojol sudah menjadi bagian penting dari transportasi, Yannes mengingatkan bahwa pengemudi masih dianggap sebagai mitra independen, bukan pekerja resmi oleh perusahaan aplikasi.

Hal ini memberi kebebasan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan potongan tarif tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Yannes menyarankan agar status hukum pengemudi ojol perlu diatur lebih jelas, bahkan sampai pada tingkat Undang-Undang, agar kebijakan yang ada lebih mengikat dalam jangka panjang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

10 Tempat Wisata di Ubud yang Cocok untuk Keluarga

SwaraWarta.co.id – Ubud dikenal sebagai salah satu destinasi Ubud yang populer di Bali, tak hanya untuk pencinta…

4 hours ago

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pengumuman kelulusan PPG 2025? Untuk mengecek hasil kelulusan Pendidikan Profesi…

5 hours ago

Miliano Jonathans Resmi Jadi WNI: Amunisi Baru Lini Serang Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang untuk pencinta sepak bola Indonesia! Salah satu pemain diaspora berbakat,…

5 hours ago

Sebutkan dan Jelaskan Teknik Dasar dalam Permainan Bola Voli? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik, kali ini kita akan membahas soal sebutkan dan jelaskan teknik dasar…

5 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Kedudukan Hadist dalam Syariat Islam? Simak Penjelasannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan kedudukan hadist dalam syariat Islam? Dalam ajaran Islam, Al-Quran…

1 day ago

Terbukti Ampuh! 7 Cara Menghapus Halaman Kosong di Word dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti pernah merasa jengkel ketika dokumen Word tiba-tiba muncul halaman kosong yang…

1 day ago