Berita

Potongan Tarif Ojol 30% Dinilai Memberatkan, Ekonom Serukan Dialog antara Perusahaan dan Pengemudi

SwaraWarta.co.id – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai bahwa potongan aplikasi yang mencapai 30 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Menurut Eko, potongan sebesar itu terlalu besar dan membuat persaingan di antara pengemudi semakin ketat.

Apalagi, tarif potongan aplikasi malah meningkat, yang semakin menyulitkan pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang cukup.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menyarankan agar perusahaan ojek online melakukan dialog langsung dengan para pengemudinya. Tujuannya agar bisa ditemukan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua pihak—perusahaan dan pengemudi.

“Keduanya perlu duduk bareng, satu sisi perusahaan perlu sustain, sisi lain kesejahteraan pengemudi juga perlu diperhatikan. Naik turunnya tarif perlu kesepakatan agar bisa sustain,” ujar Eko

Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak perlu duduk bersama. Perusahaan perlu memastikan kelangsungan usahanya, sementara pengemudi juga perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Penyesuaian tarif harus dilakukan melalui kesepakatan bersama agar usaha ini bisa berkelanjutan.

“Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator,” Yannes menambahkan

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga mengeluhkan potongan aplikasi yang mencapai 30 persen.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa potongan 30 persen tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk ojol seharusnya tidak melebihi 20 persen.

Yannes menambahkan bahwa potongan tarif yang terlalu besar akan sangat mengurangi penghasilan pengemudi, terutama setelah mereka memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, bahan bakar, dan perawatan kendaraan.

Dia juga berharap agar pemerintah lebih serius dan aktif dalam mengawasi dan menegakkan regulasi untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta pengemudi ojol di Indonesia.

Meskipun layanan ojol sudah menjadi bagian penting dari transportasi, Yannes mengingatkan bahwa pengemudi masih dianggap sebagai mitra independen, bukan pekerja resmi oleh perusahaan aplikasi.

Hal ini memberi kebebasan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan potongan tarif tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Yannes menyarankan agar status hukum pengemudi ojol perlu diatur lebih jelas, bahkan sampai pada tingkat Undang-Undang, agar kebijakan yang ada lebih mengikat dalam jangka panjang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Roberto Carlos Mualaf? Ini Fakta dan Klarifikasi Sang Legenda Brasil

SwaraWarta.co.id – Apakah Roberto Carlos mualaf? Isu Roberto Carlos Mualaf menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan…

5 hours ago

Panduan Lengkap! 4 Cara Menonaktifkan SafeSearch Terkunci dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan safesearch terkunci sering kali menjadi pertanyaan besar ketika kamu ingin mencari…

6 hours ago

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

SwaraWarta.co.id - Penyebab hutan Kalimantan terbakar merupakan masalah tahunan yang terus berulang dan membawa dampak…

7 hours ago

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital? Simak Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif menjadi pertanyaan krusial…

7 hours ago

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

SwaraWarta.co.id – Apakah 25 Agustus 2026 libur? Bagi Anda yang sudah mulai merencanakan agenda liburan…

7 hours ago

Apa Itu Tertemper? Memahami Istilah Khas Dunia Perkeretaapian Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda membaca berita kecelakaan kereta api dan menemukan kata "tertemper"? Istilah ini…

1 day ago