Utang Pilkades Rp 800 Juta, Kades di Mojokerto Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Kades yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ainur Wahyudi (39), Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, kini harus mendekam di tahanan karena kasus korupsi.

Ia diduga merugikan negara hingga Rp 120,7 juta akibat menyalahgunakan anggaran proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJL) di desanya pada tahun 2017.

Wahyudi, warga Dusun Segawe Kidul, mengaku nekat melakukan korupsi karena terlilit utang besar, mencapai Rp 800 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utang tersebut ia gunakan untuk biaya mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pilkades 2014. Sayangnya, pada periode kedua, ia kalah dalam pemilihan.

“Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1)

Baca Juga :  Biaya Sekolah Kinderland Preschool: Program dan Keunggulan yang Ditawarkan

Wahyudi menjabat sebagai Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada tahun 2017, desanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 235 juta dari APBDes untuk pembangunan 64 titik PJL. Namun, proyek tersebut sama sekali tidak dilaksanakan.

Wahyudi hanya mencairkan dana tersebut melalui Bank Jatim dengan bantuan bendahara desa, lalu menggunakannya untuk membayar utang.

Guna menutupi aksinya, ia memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan buku kas umum desa tahun 2017.

Tak hanya itu, ia bahkan meminjam uang dari seorang teman sebesar Rp 114 juta pada tahun 2018 untuk melaksanakan sebagian proyek yang tertunda.

Sayangnya, realisasi proyek pada 2018 hanya sekitar 50%, sedangkan proyek tahun 2017 sepenuhnya fiktif. Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp 120,7 juta.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes Beli Mainan di Solo Paragon Mal

Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Agustus 2023, Wahyudi memilih melarikan diri ke Kalimantan.

Dengan bermodal Rp 3 juta dan keterampilan mengemudi truk, ia berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai sopir di perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, pelarian itu berakhir pada Minggu (12/1/2025) tengah malam. Wahyudi ditangkap polisi di mess karyawan perusahaan tempat ia bekerja.

Kini, Wahyudi mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang tingginya biaya demokrasi di tingkat desa, yang seringkali menjadi awal mula tindak korupsi.

Berita Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB