Berita

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba: Kampus Tak Dapat Konsesi Tambang

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembatalan wacana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, izin usaha pertambangan akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang bertujuan mendukung kepentingan perguruan tinggi.

Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Minerba

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Tambang

DPR mengusulkan perubahan dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan. Meskipun sistem lelang tetap diterapkan, revisi ini menambahkan skema prioritas.

Tujuannya adalah memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

2. Kampus Tidak Lagi Diberi Konsesi Tambang, Hanya Dapat Bantuan Dana Riset

Awalnya, ada wacana untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Namun, dalam revisi ini, wacana tersebut dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan dana untuk riset dan beasiswa bagi mahasiswa melalui BUMN atau BUMD.

3. Konsesi Tambang Bisa Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Selain kepada BUMN dan BUMD, DPR dan pemerintah juga menyepakati bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

4. Pengelolaan Minerba Sepenuhnya di Bawah BUMN dan BUMD

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan tetap berada di tangan BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain yang memenuhi syarat.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam bisa lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta daerah penghasil sumber daya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

4 hours ago

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

SwaraWarta.co.id –  Siapa yang mau pusing soal biaya rumah sakit? Dengan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda…

20 hours ago

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

SwaraWarta.co.id - Pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan tegurannya…

21 hours ago

Mengapa dalam RTD HOT Americano Ditambahkan Air Panas ke dalam Espresso?

SwaraWarta.co.id – Mengapa dalam RTD hot Americano ditambahkan air panas ke dalam espresso? Bagi para…

23 hours ago

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa pekan terakhir, beredar luas informasi di media sosial yang mengklaim PT…

24 hours ago

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

SwaraWarta.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akhirnya merilis hasil seleksi administrasi rekrutmen Project Management Officer…

24 hours ago