Berita

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba: Kampus Tak Dapat Konsesi Tambang

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembatalan wacana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, izin usaha pertambangan akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang bertujuan mendukung kepentingan perguruan tinggi.

Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Minerba

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Tambang

DPR mengusulkan perubahan dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan. Meskipun sistem lelang tetap diterapkan, revisi ini menambahkan skema prioritas.

Tujuannya adalah memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

2. Kampus Tidak Lagi Diberi Konsesi Tambang, Hanya Dapat Bantuan Dana Riset

Awalnya, ada wacana untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Namun, dalam revisi ini, wacana tersebut dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan dana untuk riset dan beasiswa bagi mahasiswa melalui BUMN atau BUMD.

3. Konsesi Tambang Bisa Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Selain kepada BUMN dan BUMD, DPR dan pemerintah juga menyepakati bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

4. Pengelolaan Minerba Sepenuhnya di Bawah BUMN dan BUMD

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan tetap berada di tangan BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain yang memenuhi syarat.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam bisa lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta daerah penghasil sumber daya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Apakah tepung bisa memadamkan api saat kepanikan melanda dapur kamu? Saat melihat letupan…

2 hours ago

Mengapa Pancasila Penting bagi Bangsa Indonesia? Ini Alasan Utama yang Wajib Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id - Mengapa Pancasila penting bagi bangsa indonesia tentu menjadi pertanyaan fundamental yang kerap terlintas…

3 hours ago

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan Seperti Ada yang Mengganjal? Ternyata ini Penyebab Utamanya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa tenggorokan sakit saat menelan seperti ada yang mengganjal? Tenggorokan terasa sakit saat…

3 hours ago

Penyerang Timnas Indonesia, Luke Vickery Tolak Mentah-mentah Tawaran Klub League One Inggris Karena Alasan Ini!

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Tanah Air. Penyerang sayap Timnas Indonesia,…

5 hours ago

Upaya Apa yang akan Kamu Lakukan untuk Melestarikan Budaya yang Ada di Indonesia Seperti NTT? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Upaya apa yang akan kamu lakukan untuk melestarikan budaya yang ada di indonesia…

6 hours ago

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Bagi para lansia penerima manfaat di DKI Jakarta, pertanyaan tentang KLJ Agustus 2026 kapan…

1 day ago