Ganti Puasa Ramadhan Tahun Sebelum: Hukum, Tata Cara, dan Batas Waktunya

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi puasa (Dok. Ist)

Ilustrasi puasa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, menstruasi, hamil, atau menyusui. Dalam situasi tersebut, kewajiban mengganti puasa (qadha) harus dipenuhi di hari lain setelah Ramadhan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berpuasa wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Cara Menghilangkan Kelunturan pada Baju, Dijamin Ampuh!

Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Waktu untuk melaksanakan qadha puasa adalah hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa.

Namun, jika penundaan tersebut karena uzur yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, maka tidak berdosa.

Kewajiban Membayar Fidyah

Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang sah, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan atas qadha puasa tersebut.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa tidak ada kewajiban fidyah meskipun penundaan tanpa uzur. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya menyegerakan qadha puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Baca Juga :  Jangan Langsung Dibuang, Ternyata Biji Durian Bisa Diolah Jadi Keripik, Ini Caranya

Cara Melaksanakan Qadha Puasa

Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang boleh mengqadha puasa secara terpisah atau berurutan, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.

Sebelum memulai qadha puasa, disunnahkan untuk berniat pada malam hari. Lafal niatnya adalah:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah kewajiban setiap Muslim. Sebaiknya qadha puasa dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah.

Baca Juga :  Stylist dan Fungsional, Sneaker Nike Pico 5

Jika ada uzur yang sah, penundaan qadha diperbolehkan tanpa konsekuensi fidyah. Namun, menyegerakan qadha puasa tetap lebih utama.

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Anxiety, Gejala, dan Cara Mengatasinya
5 Cara Cepat Menyembuhkan Sariawan yang Ampuh dan Mudah Dilakukan
Di Balik Layar: Alasan Psikologi Orang Tidak Posting Foto di Media Sosial
Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Apakah Sholat Jumat Bisa Dijamak? Simak Penjelasan Lengkap Hukum Fiqihnya
7 Tips Menyambut Tahun Baru agar Lebih Positif dan Produktif
Membuka Lembaran Baru di Tahun 2026: Doa dan Harapan untuk Keberkahan di Tahun yang Baru
5 Cara Menjadi Cwok Soft Spoken yang Disenangi Wanita

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 14:24 WIB

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Anxiety, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Friday, 16 January 2026 - 10:33 WIB

5 Cara Cepat Menyembuhkan Sariawan yang Ampuh dan Mudah Dilakukan

Thursday, 15 January 2026 - 15:09 WIB

Di Balik Layar: Alasan Psikologi Orang Tidak Posting Foto di Media Sosial

Thursday, 8 January 2026 - 10:24 WIB

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Friday, 2 January 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sholat Jumat Bisa Dijamak? Simak Penjelasan Lengkap Hukum Fiqihnya

Berita Terbaru

Entertainment

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:14 WIB