Lifestyle

Ganti Puasa Ramadhan Tahun Sebelum: Hukum, Tata Cara, dan Batas Waktunya

SwaraWarta.co.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, menstruasi, hamil, atau menyusui. Dalam situasi tersebut, kewajiban mengganti puasa (qadha) harus dipenuhi di hari lain setelah Ramadhan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berpuasa wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Waktu untuk melaksanakan qadha puasa adalah hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa.

Namun, jika penundaan tersebut karena uzur yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, maka tidak berdosa.

Kewajiban Membayar Fidyah

Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang sah, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan atas qadha puasa tersebut.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa tidak ada kewajiban fidyah meskipun penundaan tanpa uzur. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya menyegerakan qadha puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Cara Melaksanakan Qadha Puasa

Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang boleh mengqadha puasa secara terpisah atau berurutan, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.

Sebelum memulai qadha puasa, disunnahkan untuk berniat pada malam hari. Lafal niatnya adalah:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah kewajiban setiap Muslim. Sebaiknya qadha puasa dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah.

Jika ada uzur yang sah, penundaan qadha diperbolehkan tanpa konsekuensi fidyah. Namun, menyegerakan qadha puasa tetap lebih utama.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3726 MDPL Film Kapan Tayang? Simak Informasi Terbarunya Disini!

SwaraWarta.co.id – 3726 MDPL Film kapan tayang? Bagi para pecinta novel romansa Indonesia, kabar gembira…

13 hours ago

Spoiler One Piece Chapter 1192: Usopp Akhirnya Tampil ke Depan, Luffy dan Loki Hantam Imu!

SwaraWarta.co.id - Penggemar One Piece di seluruh dunia sedang dibuat heboh dengan bocoran awal untuk Chapter 1192.…

14 hours ago

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

SwaraWarta.co.id - Insiden keracunan massal menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam yang berlokasi di…

14 hours ago

Sebutkan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Menuntut Ilmu? Simak Pembahasannya Disini!

SwaraWarta.co.id - Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan saat menuntut ilmu? Menuntut ilmu adalah perjalanan panjang…

16 hours ago

Tinggalkan Como, Emil Audero Resmi Gabung Klub La Liga Rayo Vallecano

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari bursa transfer musim panas 2026/2027. Kiper Timnas Indonesia, Emil…

17 hours ago

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

SwaraWarta.co.id - Bagi siswa kelas 12 SMA/MA dan sederajat, pertanyaan "kapan TKA SMA 2026 dimulai"…

2 days ago