Ilustrasi puasa (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.
Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, menstruasi, hamil, atau menyusui. Dalam situasi tersebut, kewajiban mengganti puasa (qadha) harus dipenuhi di hari lain setelah Ramadhan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berpuasa wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Waktu untuk melaksanakan qadha puasa adalah hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa.
Namun, jika penundaan tersebut karena uzur yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, maka tidak berdosa.
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang sah, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan atas qadha puasa tersebut.
Namun, pendapat lain menyatakan bahwa tidak ada kewajiban fidyah meskipun penundaan tanpa uzur. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya menyegerakan qadha puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang boleh mengqadha puasa secara terpisah atau berurutan, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:
Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.
Sebelum memulai qadha puasa, disunnahkan untuk berniat pada malam hari. Lafal niatnya adalah:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah kewajiban setiap Muslim. Sebaiknya qadha puasa dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah.
Jika ada uzur yang sah, penundaan qadha diperbolehkan tanpa konsekuensi fidyah. Namun, menyegerakan qadha puasa tetap lebih utama.
SwaraWarta.co.id - Catur adalah permainan yang sudah dimainkan sejak ratusan tahun lalu dan masih digemari…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI)…
SwaraWarta.co.id - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada awal perdagangan…
SwaraWarta.co.id - Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa ledakan yang terjadi di Pasar…
SwaraWarta.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga Minyakita masih melebihi batas Harga Eceran…
swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…