Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

- Redaksi

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idSatpol PP Kota Bogor bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik di Kota Bogor.

Hasilnya, sebanyak 200 botol miras ilegal disita dari warung kelontong dan kafe.

Menurut Agustian, Kepala Satpol PP Kota Bogor, miras ilegal yang disita merupakan miras golongan B dan C yang dijual tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, yang nantinya akan dibawa ke kantor dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach Minggu (23/2/2025).

Razia ini digelar sebagai upaya menciptakan situasi kondusif jelang Ramadhan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menegaskan bahwa miras golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Blibli Hadirkan Blibli Pay Day dengan Promo Menarik di Libur Panjang Akhir Pekan

“Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha, termasuk perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait minuman beralkohol. Dari empat lokasi yang kami periksa, kami lakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin,” kata Agustian.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor yang telah mendampingi kami dalam memastikan pengawalan Perda ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Kita juga berharap terciptanya situasi kondusif jelang Bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pedagang dan pengusaha untuk menjelaskan kembali aturan peredaran miras.

“Kami menemukan banyak minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin, padahal aturan mengharuskan bahwa penjualannya hanya diperbolehkan di hotel dengan persyaratan tertentu,” ucap Mohan.

Baca Juga :  Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap Bareskrim Polri, Begini Sosoknya Dimata Warga

“Kami akan menjadwalkan pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor untuk menjelaskan aturan secara lebih rinci. Kami juga akan mengajak Satpol PP dalam pertemuan tersebut, agar para penjual memahami aturan yang harus mereka patuhi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Perbedaan iPhone Inter dan iBox

Teknologi

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 Feb 2026 - 11:04 WIB