Berita

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Swarawarta.co.idSatpol PP Kota Bogor bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik di Kota Bogor.

Hasilnya, sebanyak 200 botol miras ilegal disita dari warung kelontong dan kafe.

Menurut Agustian, Kepala Satpol PP Kota Bogor, miras ilegal yang disita merupakan miras golongan B dan C yang dijual tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, yang nantinya akan dibawa ke kantor dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach Minggu (23/2/2025).

Razia ini digelar sebagai upaya menciptakan situasi kondusif jelang Ramadhan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menegaskan bahwa miras golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel dengan persyaratan yang berlaku.

“Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha, termasuk perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait minuman beralkohol. Dari empat lokasi yang kami periksa, kami lakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin,” kata Agustian.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor yang telah mendampingi kami dalam memastikan pengawalan Perda ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Kita juga berharap terciptanya situasi kondusif jelang Bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pedagang dan pengusaha untuk menjelaskan kembali aturan peredaran miras.

“Kami menemukan banyak minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin, padahal aturan mengharuskan bahwa penjualannya hanya diperbolehkan di hotel dengan persyaratan tertentu,” ucap Mohan.

“Kami akan menjadwalkan pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor untuk menjelaskan aturan secara lebih rinci. Kami juga akan mengajak Satpol PP dalam pertemuan tersebut, agar para penjual memahami aturan yang harus mereka patuhi,” imbuhnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

15 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

19 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

20 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

20 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

21 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

21 hours ago