Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tak Ada yang Dari Tom Lembong

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar yang berasal dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Meski demikian, tidak ada nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terlibat dalam kasus ini.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Juru Bicara Kejagung, Qohar, uang yang disita tersebut dikembalikan secara sukarela oleh para tersangka.

“Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beriktikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016,” ujarnya.

Baca Juga :  Konflik Israel dan Palestina Kembali Memanas, Ratusan Warga Palestina Tewas saat Idul Fitri

Uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Qohar juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari tersangka untuk memperbaiki keadaan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah ada aliran dana yang terkait dengan pengembalian uang tersebut, Qohar memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara rinci.

 

Ia mengingatkan bahwa hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses persidangan yang akan datang.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi terkait impor gula, yang telah merugikan negara.

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi.

Baca Juga :  Macam-Macam Talak dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Hukum

“Bahwa apakah ada aliran uang ke TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilaporkan ke Kejaksaan, maaf, (maksudnya) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua, untuk sembilan tersangka progresnya masih dalam tahap penyidikan. Jadi masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB