KPAI Sesalkan Insiden Siswa SMK Tewas Saat Pentas Seni, Dorong Pengawasan Lebih Ketat

- Redaksi

Monday, 24 February 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tragis yang menimpa seorang siswa SMK di Padalarang, MDR (17).

Siswa tersebut meninggal dunia saat tengah memperagakan adegan bunuh diri dalam sebuah pentas seni.

KPAI menilai bahwa penggunaan properti dalam pementasan seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dari pihak sekolah, terutama para guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyesalkan dengan kejadian yang nahas tersebut, mestinya tetap dalam pengawasan dan pembinaan guru atau pelatih bahkan seharusnya properti drama diperiksa sebelum digunakan,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Aris Adi Leksono, anggota KPAI, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk mengusut kasus ini. Ia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan bahwa korban mengalami luka fatal akibat tertusuk gunting yang digunakan sebagai properti dalam pertunjukan tersebut.

Baca Juga :  Hati-Hati! Penggunaan Rutin Paracetamol pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi Serius

“Agar diketahui sebab utamanya apa, benar tidak sengaja atau disengaja menggunakan gunting asli atau seperti apa perlu pihak berwajib bergerak cepat melakukan investigasi,” jelasnya.

Selain itu, Aris menyoroti pentingnya perhatian lebih dari pihak sekolah terhadap keselamatan siswa. Ia mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan kebijakan perlindungan anak atau child safeguarding.

“Kejadian tersebut perlu menjadi perhatian satuan pendidikan untuk tetap melakukan pengawasan setiap aktivitas anak, memastikan aman, tidak ada benda berbahaya yang digunakan. Ke depan setiap satuan Pendidikan dapat menerapkan child safeguarding,” ucapnya.

Kebijakan ini mencakup prosedur dan langkah-langkah pencegahan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta kelalaian yang dapat membahayakan mereka

Baca Juga :  Tanpa Anwar Usman, MK Gelar " Gugatan Ulang" Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini

Lebih jauh, Aris menjelaskan bahwa child safeguarding bertujuan untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

“Child safeguarding penting karena menjaga keamanan anak-anak, keluarga mereka, dan masyarakat. Lalu menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal,” terangnya.

“Melindungi anak-anak dari kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi seksual, atau yang telah disakiti, serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak saat berinteraksi dengan layanan yang disediakan sekolah dan tempat kerja,” lanjutnya.

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka

Berita

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Saturday, 18 Oct 2025 - 17:45 WIB