KPK Sebut Ada Kemungkinan Hasto Halangi Penyelidikan Kasus yang Menjeratnya

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto
(Dok. Ist)

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keyakinan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus yang menimpa dirinya.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, yang menilai langkah Hasto untuk mengajukan gugatan hukum sebagai indikasi kesediaannya untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya, salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini, dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa juga menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan mengakui bahwa mengajukan gugatan adalah hak konstitusional Hasto. Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun ia memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk membantah penetapan tersebut.

“Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK tetap komitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil, serta siap menghadapi gugatan dari Hasto Kristiyanto.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB