Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Ternyata Begini Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mie Gacoan

Mie Gacoan

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi.

Informasi ini tersebar melalui video yang menunjukkan penyegelan outlet Mie Gacoan oleh Satpol PP, dengan narasi yang menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena kandungan minyak babi dalam menu mereka.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti tidak benar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktanya, penyegelan yang terjadi pada 5 Januari 2023 di Puspiptek Serpong disebabkan oleh ketidaklengkapan izin operasional, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penyegelan tersebut tidak ada kaitannya dengan kandungan minyak babi dalam menu Mie Gacoan.

Baca Juga :  Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan

Selain itu, Mie Gacoan telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 17 November 2022.

Sertifikasi ini memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi Mie Gacoan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Pihak manajemen Mie Gacoan sendiri telah membantah mengenai produk makanan mereka mengandung minyak babi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai Mie Gacoan mengandung minyak babi adalah hoaks.

Penyebaran informasi yang tidak akurat seperti ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru