Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara

- Redaksi

Tuesday, 4 February 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku prostitusi (Dok. Ist)

Pelaku prostitusi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurut Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang serupa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menyelidiki terkait jaringan serupa. Harapannya dengan adanya penegakan hukum membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati Subandi Susuri Sungai Mbah Gepuk, Tangani Banjir Sidoarjo yang Disebabkan Pendangkalan

Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur yang memiliki peran penting dalam jaringan ini.

Salah satunya bertugas sebagai bendahara yang mengelola uang hasil prostitusi sekaligus menyewa tempat untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sementara yang lain berperan sebagai pengantar pelanggan ke kamar korban.

Selain itu, lima tersangka laki-laki juga ditangkap dengan peran yang beragam. Ada yang bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi pesan, ada yang menjadi joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, serta ada yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

“Kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi pidana ini tapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan,” kata dia.

Baca Juga :  Jasa Marga Memperkirakan Puncak Arus Balik Idul Fitri 1445 Terjadi Hari ini

Mereka bekerja dalam kelompok kecil tanpa adanya mucikari yang mengoordinasi aktivitas tersebut, melainkan menggunakan sistem joki untuk menarik pelanggan.

AKP Kiki meminta masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia menegaskan bahwa anak-anak lebih rentan dimanipulasi dan dieksploitasi dalam kejahatan semacam ini.

“Terlebih apabila yang dieksploitasi anak di bawah umur karena memang anak di bawah umur mudah dimanipulasi,” kata dia menegaskan.

Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas online anak-anak mereka, mengingat kasus eksploitasi anak semakin marak dengan memanfaatkan teknologi digital.

Polisi berkomitmen untuk terus memburu para pelaku lainnya agar tidak ada lagi kasus perdagangan anak di bawah umur di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pria di Serdang Ditangkap Usai Menyeludupkan 100 Gram Sabu di Roti Bolu

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tujuh pelaku dalam operasi yang dilakukan di sebuah apartemen di Kelapa Gading pada Sabtu malam.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kasus perdagangan anak dan prostitusi online, yang kini semakin berkembang di era digital.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB