Polres Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras hingga Amankan 4 Orang Penjual

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), Polres Jombang menggelar operasi intensif selama lima hari yang melibatkan seluruh jajaran polsek Jombang.

Operasi ini berhasil menyita 2.600 botol miras berbagai jenis serta menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar miras di wilayah tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis miras, di antaranya 354 botol arak kemasan 600 ml, 1.320 botol arak Bali kemasan 600 ml, 12 botol anggur merah, 30 botol bir, 60 botol anggur hijau, vodka, hingga tuak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut disita dua unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi, yaitu mobil pikap Suzuki Carry dan Toyota Avanza.

Baca Juga :  Bertemu dengan Menlu Palestina, Menlu RI Tolak Relokasi Warga Gaza ke Indonesia

“Jadi, peredaran miras di Jombang ini ternyata kiriman dari wilayah Nganjuk juga wilayah Bali. Dua mobil ini adalah sarana pengangkutnya,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ardi, razia ini adalah bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

Dalam operasi tersebut, empat orang pengedar miras berhasil diamankan. Mereka adalah MS (29), warga Desa Janti, Jogoroto, Jombang, yang biasa menjual miras kepada anak-anak muda di warkop Pasar Mojoagung.

“Beberapa kejadian kejahatan pembunuhan, penganiayaan, pencurian maupun kejahatan jalanan lainnya, rata-rata disebabkan miras. Jadi, para pelaku ini biasanya minum miras sebelum beraksi,” terangnya.

Baca Juga :  Kemenlu Pulangkan Jenazah WNI Asal Riau ke Indonesia

Kemudian, FTR (36), warga Desa Cangkringmadu, Perak, Jombang, yang menjadi distributor miras untuk warkop-warkop di Desa Mojongapit.

HR (27), warga Jalan Diponegoro, Tulungagung, diketahui sebagai sales miras dari Nganjuk ke Jombang.

Terakhir, MRW (23), warga Surabaya, yang mendatangkan arak Bali untuk dijual di Jombang, Salatiga, dan Yogyakarta.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyebut keempat pelaku akan dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dengan operasi ini, Polres Jombang berharap dapat mengurangi peredaran miras yang kerap menjadi penyebab masalah sosial dan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Langkah tegas Polres Jombang ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat mengedarkan miras secara ilegal.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Dibekuk Irak 0-2 di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Ancaman pidananya kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tandasnya

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB