Polres Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras hingga Amankan 4 Orang Penjual

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), Polres Jombang menggelar operasi intensif selama lima hari yang melibatkan seluruh jajaran polsek Jombang.

Operasi ini berhasil menyita 2.600 botol miras berbagai jenis serta menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar miras di wilayah tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis miras, di antaranya 354 botol arak kemasan 600 ml, 1.320 botol arak Bali kemasan 600 ml, 12 botol anggur merah, 30 botol bir, 60 botol anggur hijau, vodka, hingga tuak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut disita dua unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi, yaitu mobil pikap Suzuki Carry dan Toyota Avanza.

Baca Juga :  Demi Judi Online, Dua Sopir Sayuran di Cianjur Nekat Edarkan Sabu

“Jadi, peredaran miras di Jombang ini ternyata kiriman dari wilayah Nganjuk juga wilayah Bali. Dua mobil ini adalah sarana pengangkutnya,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ardi, razia ini adalah bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

Dalam operasi tersebut, empat orang pengedar miras berhasil diamankan. Mereka adalah MS (29), warga Desa Janti, Jogoroto, Jombang, yang biasa menjual miras kepada anak-anak muda di warkop Pasar Mojoagung.

“Beberapa kejadian kejahatan pembunuhan, penganiayaan, pencurian maupun kejahatan jalanan lainnya, rata-rata disebabkan miras. Jadi, para pelaku ini biasanya minum miras sebelum beraksi,” terangnya.

Baca Juga :  Dampak Musim Hujan, Petani Tembakau Ponorogo Terpaksa Menanggung Kerugian

Kemudian, FTR (36), warga Desa Cangkringmadu, Perak, Jombang, yang menjadi distributor miras untuk warkop-warkop di Desa Mojongapit.

HR (27), warga Jalan Diponegoro, Tulungagung, diketahui sebagai sales miras dari Nganjuk ke Jombang.

Terakhir, MRW (23), warga Surabaya, yang mendatangkan arak Bali untuk dijual di Jombang, Salatiga, dan Yogyakarta.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyebut keempat pelaku akan dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dengan operasi ini, Polres Jombang berharap dapat mengurangi peredaran miras yang kerap menjadi penyebab masalah sosial dan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Langkah tegas Polres Jombang ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat mengedarkan miras secara ilegal.

Baca Juga :  Hasto Kritiyanto Bilang Taat Proses Hukum, KPK Respon Begini

“Ancaman pidananya kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tandasnya

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB