Berita

Tak Main-main, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Copot 30 Pejabat yang Diduga Terlibat Pemerasan Warga Negara Asing

SwaraWarta.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 30 pejabat dan petugas dari Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa sejumlah oknum tersebut telah melakukan pemerasan terhadap warga negara Tiongkok selama rentang waktu 2024 hingga 2025.

Menurut penjelasan Menimpas, pencopotan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima. “Kami telah mendapatkan informasi tersebut dan langsung menarik semua nama yang teridentifikasi dalam data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini juga menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan dalam tindak pidana pemerasan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan identitas para pejabat dan petugas yang telah diberhentikan.

Saat ini, sekitar 30 nama telah dicabut dari daftar, mencakup berbagai tingkat jabatan, dari pejabat hingga petugas lapangan.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa beberapa petugas diduga telah melakukan aksi pemerasan lebih dari satu kali, bahkan ada yang mencapai dua hingga tiga kali. Semua keterangan tersebut masih terus diperiksa lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan mengenai apakah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian TPI Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, termasuk di antara yang diberhentikan, Menimpas mengonfirmasi hal tersebut.

Kasus pemerasan yang melibatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta mulai terungkap sejak 29 Oktober 2024.

Meskipun sempat dilakukan langkah awal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kasus tersebut ditutup rapat-rapat. Kebocoran terjadi atas Surat Perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.

Surat itu ditujukan kepada Arfa Yudha Indriawan sebagai bagian dari tugas sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah warga negara Tiongkok.

Sebagai tanggapan, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Tiongkok dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membatalkan langganan di Canva. Seperti diketahui Canva Pro adalah alat…

12 hours ago

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

SwaraWarta.co.id - Kapan BoBoiBoy gurlatan tayang? Penggemar BoBoiBoy di seluruh galaksi tentu sudah tidak sabar…

13 hours ago

Jelaskan Dampak dari Mengabaikan Kewajiban Membayar Pajak? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas secara lengkap soal mengenai jelaskan dampak dari mengabaikan…

13 hours ago

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "kapan KUHP baru berlaku?" menjadi topik panas setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

14 hours ago

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

SwaraWarta.co.id – Apa kode kehormatan gerakan pramuka? Gerakan Pramuka bukan sekadar kegiatan berkemah atau keterampilan…

14 hours ago

3 Cara Melihat Spotify Wrapped: Kilas Balik Musik Terbaik Anda Tahun Ini!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara melihat Spotify Wrapped dengan mudah. Setiap akhir tahun, para pecinta…

2 days ago