Tak Main-main, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Copot 30 Pejabat yang Diduga Terlibat Pemerasan Warga Negara Asing

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

SwaraWarta.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 30 pejabat dan petugas dari Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa sejumlah oknum tersebut telah melakukan pemerasan terhadap warga negara Tiongkok selama rentang waktu 2024 hingga 2025.

Menurut penjelasan Menimpas, pencopotan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima. “Kami telah mendapatkan informasi tersebut dan langsung menarik semua nama yang teridentifikasi dalam data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini juga menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan dalam tindak pidana pemerasan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

Baca Juga :  Kabar Duka: Atlet Angkat Besi Legendaris Indonesia, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan identitas para pejabat dan petugas yang telah diberhentikan.

Saat ini, sekitar 30 nama telah dicabut dari daftar, mencakup berbagai tingkat jabatan, dari pejabat hingga petugas lapangan.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa beberapa petugas diduga telah melakukan aksi pemerasan lebih dari satu kali, bahkan ada yang mencapai dua hingga tiga kali. Semua keterangan tersebut masih terus diperiksa lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan mengenai apakah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian TPI Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, termasuk di antara yang diberhentikan, Menimpas mengonfirmasi hal tersebut.

Kasus pemerasan yang melibatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta mulai terungkap sejak 29 Oktober 2024.

Baca Juga :  DPR RI Setujui Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy untuk Timnas Indonesia

Meskipun sempat dilakukan langkah awal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kasus tersebut ditutup rapat-rapat. Kebocoran terjadi atas Surat Perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.

Surat itu ditujukan kepada Arfa Yudha Indriawan sebagai bagian dari tugas sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah warga negara Tiongkok.

Sebagai tanggapan, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.

Baca Juga :  Indikator Pencapaian Kompetensi ditentukan Berdasarkan Apa? Terungkap Ini Jawabannya

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Tiongkok dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Berita Terkait

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Berita Terbaru