Ahmad Dhani Usulkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ini Alasannya

- Redaksi

Saturday, 22 March 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menyampaikan alasan di balik usulannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menurutnya, regulasi mengenai hak cipta harus lebih menitikberatkan hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi, tanpa melibatkan pihak lain yang tidak memiliki peran langsung dalam proses penciptaan dan distribusi karya.

“Kira-kira gambaran besarnya, setelah kita baca, hukumnya tidak ada masalah, sebenarnya undang-undangnya tidak ada masalah, cuma interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih detail,” kata Ahmad Dhani di Artotel Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Dhani menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hak pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi.

Baca Juga :  Disnakerperin Madiun Siapkan Pembahasan UMK 2025, Tunggu Arahan Provinsi

“Dan apa yang saya rangkum hari ini bahwa urusan hak cipta itu hanya urusan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yaitu penyanyi, jadi sebetulnya hari ini kita simpulkan, Undang-Undang (Hak Cipta) itu hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi, karena apa? Karena dua-duanya mendapatkan royalti,” ucapnya.

Baik pencipta lagu maupun penyanyi berhak mendapatkan royalti atas karya yang mereka hasilkan. Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar hak-hak tersebut dapat diterapkan secara lebih adil dan transparan.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Ahmad Dhani adalah bahwa event organizer (EO) seharusnya tidak memiliki kepentingan dalam pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Lakukan Pemblokiran Akun Judi Online, Sita Rekening dan Selidiki Korupsi Pegawai Kominfo

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, di mana pihak yang memiliki hak atas royalti adalah pencipta dan penyanyi, bukan penyelenggara acara.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ahmad Dhani berharap sistem royalti di industri musik Indonesia bisa menjadi lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang berhak. Revisi ini juga diharapkan dapat mendorong para musisi untuk terus berkarya tanpa khawatir hak mereka diabaikan atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB