Berita

Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dan tidak diregistrasi ulang akan dihapus datanya. Kendaraan tersebut akan dianggap bodong atau ilegal,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Selain penghapusan data kendaraan, petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati. Kendaraan tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

“Kendaraan yang STNK-nya mati akan kami sita. Kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang,” ujar Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya,” imbau Yusri.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan baru tilang kendaraan:

  • Kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.
  • Petugas kepolisian berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati.
  • Kendaraan yang disita baru akan dikembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kendaraan bodong atau ilegal di jalan raya.

Penting untuk diingat bahwa aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendiri program SejutaCita Future Leaders (SFL), Andhika Sudarman, menjadi…

18 hours ago

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Nama Andhika Sudarman saat ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah peserta program SejutaCita Future Leaders…

18 hours ago

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Kasus video intim yang melibatkan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti (Fara) dari Universitas Islam Negeri (UIN)…

18 hours ago

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Viralnya kabar penggerebekan di Toko Dea Star Ponsel yang sempat disebut Dea Store Meulaboh akhirnya…

18 hours ago

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Viralnya video Dea Store Meulaboh yang mengguncang jagat media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari…

18 hours ago

Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran

Fenomena video Tataror kembali ramai diperbincangkan di media sosial seperti TikTok dan X setelah sejumlah…

18 hours ago