Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dan tidak diregistrasi ulang akan dihapus datanya. Kendaraan tersebut akan dianggap bodong atau ilegal,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Pererat Hubungan Bilateral dengan PEA

Selain penghapusan data kendaraan, petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati. Kendaraan tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

“Kendaraan yang STNK-nya mati akan kami sita. Kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang,” ujar Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya,” imbau Yusri.

Baca Juga :  Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan baru tilang kendaraan:

  • Kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.
  • Petugas kepolisian berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati.
  • Kendaraan yang disita baru akan dikembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kendaraan bodong atau ilegal di jalan raya.

Penting untuk diingat bahwa aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Baca Juga :  PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

 

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB