Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dan tidak diregistrasi ulang akan dihapus datanya. Kendaraan tersebut akan dianggap bodong atau ilegal,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga :  Tiba di Arab Saudi, Squad Timnas Indonesia Sempatkan Umrah Sebelum Bertanding

Selain penghapusan data kendaraan, petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati. Kendaraan tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

“Kendaraan yang STNK-nya mati akan kami sita. Kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang,” ujar Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya,” imbau Yusri.

Baca Juga :  Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan baru tilang kendaraan:

  • Kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.
  • Petugas kepolisian berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati.
  • Kendaraan yang disita baru akan dikembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kendaraan bodong atau ilegal di jalan raya.

Penting untuk diingat bahwa aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Baca Juga :  Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Soal Penetapan Pajak Hiburan

 

Berita Terkait

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru