Swarawarta.co.id – Seorang bocah berusia 2 tahun bernama Hasbi di Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa dibawa ke markas Pemadam Kebakaran (Damkar setelah jari tangannya tersangkut di dudukan ponsel yang biasa dipasang di sepeda motor.
Kejadian ini terjadi di Kampung Peuteuynunggal, Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut keterangan ibu korban, Fitroh, insiden tersebut terjadi saat waktu makan sahur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, Hasbi yang sedang bermain dengan ponsel tiba-tiba jari kelingking tangan kanannya terjebak di dalam lubang baut holder ponsel.
Setelah kebingungannya meningkat, ibu Hasbi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Petugas Damkar Kota Tasikmalaya segera merespons laporan tersebut dan menuju lokasi. Menggunakan alat gerinda mini dan sebotol air, petugas berhasil melepaskan holder ponsel tersebut dari jari Hasbi dalam waktu sekitar 10 menit.
“Biasa kan anak main-main, tahu-tahu dia menangis karena jarinya nyangkut di holder HP, sudah dicoba pakai minyak supaya licin, tapi tetap nggak bisa lepas. Akhirnya minta tolong Damkar,” kata Fitroh, Selasa (4/3/2025).
Untungnya, meski terjebak dalam situasi yang menegangkan, Hasbi tidak mengalami cedera serius.
Berkat cepat tanggapnya petugas Damkar, kejadian tersebut bisa segera diatasi tanpa menambah risiko bagi bocah tersebut.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
SwaraWarta.co.id - Menambah penghasilan di tengah ketatnya persaingan ekonomi saat ini menuntut kita untuk lebih…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan apakah hari ini ada gerhana seringkali muncul di benak kita, terutama saat melihat kabar…
SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026, kemudahan birokrasi digital di Indonesia semakin memanjakan pemilik kendaraan bermotor.…
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia baru saja meraih kemenangan telak dengan skor besar 4-0 saat menghadapi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek akta kelahiran online? Memiliki akta kelahiran yang sah adalah hak…