Dua Karyawan di Lumajang Curi Emas Senilai Rp16 M, Pakai Santet untuk Tutupi Jejak

- Redaksi

Tuesday, 25 March 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian emas (Dok. Ist)

Pelaku pencurian emas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua karyawan berinisial S, warga Tukum, dan K, warga Tekung, Lumajang, ditangkap polisi setelah mencuri emas batangan milik majikan mereka.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 10 kilogram dengan nilai sekitar Rp16 miliar.

Kasus ini terjadi di rumah majikan mereka, seorang pengusaha toko emas yang tinggal di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. S dan K mencuri emas batangan secara bertahap dengan cara menggandakan kunci lemari tempat penyimpanan emas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Takut aksinya ketahuan, pelaku S dan K berusaha menyantet majikan mereka. Untuk itu, mereka meminta bantuan seseorang berinisial M, warga Desa Pulo, Lumajang, agar mencarikan paranormal. Sebagai imbalan, M diberi emas batangan hasil curian.

Baca Juga :  Jokowi Disambut Hangat Oleh Rakyat, AHY Berdecak Kagum

“Pelaku mencari paranormal melalui seorang berinisial M untuk menyantet korban. Pelaku memberikan imbalan emas batangan kepada M “ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar Senin (24/3)

Setelah menerima emas batangan, M menjualnya dan menggunakan uangnya untuk membeli tujuh unit mobil dengan berbagai merek.

“Pelaku berinisial M menggunakan uang penjualan emas batangan untuk membeli mobil ” terang Alex.

Kini, S dan K harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, M yang terlibat dalam penjualan emas curian dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari kepercayaan sang majikan kepada dua karyawannya. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati oleh S dan K yang memanfaatkan kesempatan untuk mencuri emas secara diam-diam.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru