Berita

Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Swarawarta.co.idHakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah adalah salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dalam kasus ini.

“Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” jawab Erintuah.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Dalam proses hukum, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha agar anaknya terbebas dari jeratan hukum.

Untuk itu, ia meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat agar mengurus perkara tersebut.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Akhirnya, ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar guna membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum. Vonis bebas pun dijatuhkan, namun belakangan kasus ini terungkap sebagai hasil dari praktik suap.

Atas temuan ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Dalam persidangan terbaru, Erintuah Damanik hadir sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, dalam hal ini Heru Hanindyo. Sebagai hakim ketua dalam kasus vonis bebas Ronald, Erintuah mengaku menyesali perbuatannya dan merasa takut keluarganya terkena kutukan akibat keterlibatannya dalam kasus ini. Ia berharap semua masalah yang terjadi cukup berakhir pada dirinya.

“Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak-cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan, Pak, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujar Erintuah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jay Idzes Jadi Target Incaran AC Milan, Bek Timnas Indonesia Jadi Buruan Klub Besar Serie A

SwaraWarta.co.id - Nama Jay Idzes kembali mencuat dalam percakapan transfer Serie A. Kali ini, kapten…

1 hour ago

7 Kelebihan Utama Blackbox AI: Solusi Revolusioner untuk Para Developer

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa kelebihan Blackbox AI yang perlu kalian pahami. Di era pesatnya perkembangan…

3 hours ago

Mengapa Asesmen Menjadi Dasar Penting dalam Proses Pembelajaran Paud? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa asesmen menjadi dasar penting dalam proses pembelajaran paud? Asesmen atau penilaian dalam…

3 hours ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Terbaru!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana melihat jadwal Timnas Indonesia Indonesia di Sea Games 2025? Timnas Indonesia U-22…

3 hours ago

One Piece Chapter 1168 Spoiler: Kematian Ida dan Rahasia Kekekalan Harald

SwaraWarta.co.id - One Piece Chapter 1168 yang berjudul "Elbaph's Snow" menghadirkan momen emosional yang menentukan…

3 hours ago

Bagaimana Cara Membuat Magnet dengan Induksi? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat magnet dengan induksi? Membuat magnet tidak selalu memerlukan peralatan canggih.…

1 day ago