Berita

Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Swarawarta.co.idHakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah adalah salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dalam kasus ini.

“Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” jawab Erintuah.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Dalam proses hukum, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha agar anaknya terbebas dari jeratan hukum.

Untuk itu, ia meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat agar mengurus perkara tersebut.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Akhirnya, ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar guna membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum. Vonis bebas pun dijatuhkan, namun belakangan kasus ini terungkap sebagai hasil dari praktik suap.

Atas temuan ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Dalam persidangan terbaru, Erintuah Damanik hadir sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, dalam hal ini Heru Hanindyo. Sebagai hakim ketua dalam kasus vonis bebas Ronald, Erintuah mengaku menyesali perbuatannya dan merasa takut keluarganya terkena kutukan akibat keterlibatannya dalam kasus ini. Ia berharap semua masalah yang terjadi cukup berakhir pada dirinya.

“Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak-cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan, Pak, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujar Erintuah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Mendapatkan Command Block di Minecraft dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi para pemain Minecraft yang ingin mencoba fitur advanced seperti membuat sistem teleportasi…

9 hours ago

Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris

SWARAWARTA.CO.ID — Perubahan besar dalam dunia kerja global terjadi dalam satu dekade terakhir. Kemajuan teknologi,…

10 hours ago

4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mendapatkan CapCut Pro gratis? Siapa yang tidak kenal CapCut? Aplikasi edit…

10 hours ago

8 Ide Hampers Lebaran Murah yang Tetap Berkesan untuk Keluarga dan Sahabat

SwaraWarta.co.id – Apa saja ide hampers lebaran yang murah dan menarik? Lebaran selalu menjadi momen…

11 hours ago

Mengenal Apa yang Dimaksud Masa Ihtidhar dalam Sudut Pandang Islam

SwaraWarta.co.id – Apa yand dimaksud masa ihtidhar? Dalam perjalanan hidup manusia, kematian adalah sebuah kepastian…

12 hours ago

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

SwaraWarta.co.id - Memiliki hunian layak adalah impian setiap keluarga. Di tahun 2026, pemerintah semakin memudahkan…

13 hours ago