Berita

Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Swarawarta.co.idHakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah adalah salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dalam kasus ini.

“Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” jawab Erintuah.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Dalam proses hukum, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha agar anaknya terbebas dari jeratan hukum.

Untuk itu, ia meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat agar mengurus perkara tersebut.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Akhirnya, ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar guna membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum. Vonis bebas pun dijatuhkan, namun belakangan kasus ini terungkap sebagai hasil dari praktik suap.

Atas temuan ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Dalam persidangan terbaru, Erintuah Damanik hadir sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, dalam hal ini Heru Hanindyo. Sebagai hakim ketua dalam kasus vonis bebas Ronald, Erintuah mengaku menyesali perbuatannya dan merasa takut keluarganya terkena kutukan akibat keterlibatannya dalam kasus ini. Ia berharap semua masalah yang terjadi cukup berakhir pada dirinya.

“Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak-cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan, Pak, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujar Erintuah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Hubungan Antara Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Berakal dan Bermoral dengan Martabat Serta Tanggung Jawab yang Dimilikinya?

SwaraWarta.co.id - Setiap manusia lahir dengan keistimewaan yang tidak dimiliki makhluk lain di bumi. Namun,…

8 hours ago

Cara Download Video Sora Tanpa Watermark: Panduan Mudah Hasil Jernih

SwaraWarta.co.id - Teknologi kecerdasan buatan (AI) terus berkembang pesat, dan Sora dari OpenAI telah mencuri…

8 hours ago

Kapan Pengabdi Setan 3 Tayang? Intip Bocoran Jadwal dan Prediksi Ceritanya!

SwaraWarta.co.id - Industri film horor Indonesia memang tidak pernah lepas dari bayang-bayang kesuksesan "Ibu". Setelah…

8 hours ago

3 Cara Agar Kucing Tidak Berak Sembarangan: Solusi Ampuh Rumah Bersih dan Tetap Wangi

SwaraWarta.co.id - Menjaga kebersihan rumah saat memelihara kucing memang menjadi tantangan tersendiri, terutama jika teman…

9 hours ago

7 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional yang Wajib Kamu Kuasai

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara meningkatkan kecerdasan emosional? Di era yang serba cepat dan penuh tekanan,…

9 hours ago

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat Adalah Seorang Pegawai Swasta Yang Tinggal Bersama Keluarganya Di Sebuah Rumah Sederhana Di Kota Makassar

Sengketa batas tanah sering terjadi di masyarakat, terutama terkait pembangunan tembok pembatas antar rumah. Kasus…

14 hours ago