Pemuda Asal Lamongan Batal Nikah Usai Jadi Korban Penipuan di Tiktok

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita yang menipu pemuda di Lamongan (Dok. Ist )

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda dari Lamongan harus menahan rasa kecewa dan sedih karena ditipu oleh seorang gadis yang dikenalnya di TikTok. 

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Sabtu (4/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki

Ia rela kehilangan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah. Pemuda yang bernama WH dari Desa Mojosari, Mantup ini, berkenalan dengan gadis tersebut pada Oktober 2023. 

Baca Juga :  PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tanggapi Kasus WNA Menumpang di Kereta Babaranjang

“Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Namun, keduanya belum pernah bertemu muka sama sekali. Selama berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku yang bernama Wahyu Desi Kristiani meminta uang dengan berbagai alasan, hingga akhirnya WH sudah mengeluarkan Rp 24.205.000. 

Pada April 2024, WH mengajak pelaku untuk menikah dan setuju untuk melamar pada 1 Mei 2024. Namun, keluarga pelaku tak datang dan membuat korban merasa malu.

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penemuan Mayat Wanita di Nganjuk

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca Juga:

Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di dunia maya.

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB