Pemuda Asal Lamongan Batal Nikah Usai Jadi Korban Penipuan di Tiktok

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita yang menipu pemuda di Lamongan (Dok. Ist )

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda dari Lamongan harus menahan rasa kecewa dan sedih karena ditipu oleh seorang gadis yang dikenalnya di TikTok. 

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Sabtu (4/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki

Ia rela kehilangan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah. Pemuda yang bernama WH dari Desa Mojosari, Mantup ini, berkenalan dengan gadis tersebut pada Oktober 2023. 

Baca Juga :  Viral! Ketika Oli Menjadi Tantangan: Aksi Bapak-Bapak Kesusahan Buka Tutup Botol Oli di TikTok

“Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Namun, keduanya belum pernah bertemu muka sama sekali. Selama berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku yang bernama Wahyu Desi Kristiani meminta uang dengan berbagai alasan, hingga akhirnya WH sudah mengeluarkan Rp 24.205.000. 

Pada April 2024, WH mengajak pelaku untuk menikah dan setuju untuk melamar pada 1 Mei 2024. Namun, keluarga pelaku tak datang dan membuat korban merasa malu.

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tinjau Vila, Perempuan Jaksel jadi Korban Pemerkosaan ABG

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca Juga:

Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di dunia maya.

Berita Terkait

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru