Pemuda Asal Lamongan Batal Nikah Usai Jadi Korban Penipuan di Tiktok

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita yang menipu pemuda di Lamongan (Dok. Ist )

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda dari Lamongan harus menahan rasa kecewa dan sedih karena ditipu oleh seorang gadis yang dikenalnya di TikTok. 

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Sabtu (4/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki

Ia rela kehilangan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah. Pemuda yang bernama WH dari Desa Mojosari, Mantup ini, berkenalan dengan gadis tersebut pada Oktober 2023. 

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat, Analis Prediksi Tren Bearish di Tengah Sentimen Global

“Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Namun, keduanya belum pernah bertemu muka sama sekali. Selama berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku yang bernama Wahyu Desi Kristiani meminta uang dengan berbagai alasan, hingga akhirnya WH sudah mengeluarkan Rp 24.205.000. 

Pada April 2024, WH mengajak pelaku untuk menikah dan setuju untuk melamar pada 1 Mei 2024. Namun, keluarga pelaku tak datang dan membuat korban merasa malu.

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kemenperin Diminta Tanggapi Tekanan Ekonomi Indonesia dengan Langkah Konkret

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca Juga:

Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di dunia maya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB