Berita

Pasutri di Mojokerto Curi 21 Motor untuk Hidup dan Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

SwaraWarta.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), M Dafid (31) dan Riza Ayu (37), akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri 21 sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama setahun terakhir.

Mereka nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

Dafid berasal dari Surabaya, sementara Ayu berasal dari Gedeg, Mojokerto. Mereka menikah secara siri dan tinggal di sebuah rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Dafid sendiri memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa pasangan ini biasanya beraksi pada waktu subuh dan siang hari.

“Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana mereka mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4256 TJ milik seorang remaja berusia 17 tahun di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg.

Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mengunci setir, sehingga menjadi sasaran empuk bagi Dafid dan Ayu.

Ayu bertugas membonceng suaminya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6733 ZI, lalu menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan.

Sementara itu, Dafid mencuri motor korban menggunakan alat berupa mata bor yang telah dimodifikasi menyerupai kunci.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dafid dan Ayu di tempat kos mereka pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa Ayu berperan sebagai penunjuk jalan bagi suaminya dalam setiap aksi pencurian.

Dafid biasa menjual motor curiannya kepada seorang penadah berinisial AMT, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Motor Honda Vario yang mereka curi terakhir kali dijual seharga Rp 6,4 juta.

Dari hasil penjualan itu, Rp 5 juta ditransfer ke rekening Ayu, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan pribadi.

Kini, pasangan ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit

SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pelecehan…

2 minutes ago

Apa yang Dimaksud dengan Hipotesis dalam Metode Ilmiah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan hipotesis dalam metode ilmiah sering kali menjadi pertanyaan dasar…

11 minutes ago

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

SwaraWarta.co.id - Kenapa KKB tidak diberantas habis oleh aparat penegak hukum maupun militer hingga hari…

21 hours ago

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Andre Taulany cerai? Kabar perceraian Andre Taulany dan Erin Wartia Trigina memang…

1 day ago

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral wanita bercadar 22 detik…

1 day ago

BREAKING NEWS: Jay Idzes Dipastikan Absen! Timnas Indonesia Kehilangan Kapten di FIFA ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar buruk menghantam Timnas Indonesia jelang bergulirnya FIFA ASEAN Cup 2026. Sang kapten,…

1 day ago