Berita

Pasutri di Mojokerto Curi 21 Motor untuk Hidup dan Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

SwaraWarta.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), M Dafid (31) dan Riza Ayu (37), akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri 21 sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama setahun terakhir.

Mereka nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

Dafid berasal dari Surabaya, sementara Ayu berasal dari Gedeg, Mojokerto. Mereka menikah secara siri dan tinggal di sebuah rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Dafid sendiri memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa pasangan ini biasanya beraksi pada waktu subuh dan siang hari.

“Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana mereka mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4256 TJ milik seorang remaja berusia 17 tahun di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg.

Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mengunci setir, sehingga menjadi sasaran empuk bagi Dafid dan Ayu.

Ayu bertugas membonceng suaminya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6733 ZI, lalu menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan.

Sementara itu, Dafid mencuri motor korban menggunakan alat berupa mata bor yang telah dimodifikasi menyerupai kunci.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dafid dan Ayu di tempat kos mereka pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa Ayu berperan sebagai penunjuk jalan bagi suaminya dalam setiap aksi pencurian.

Dafid biasa menjual motor curiannya kepada seorang penadah berinisial AMT, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Motor Honda Vario yang mereka curi terakhir kali dijual seharga Rp 6,4 juta.

Dari hasil penjualan itu, Rp 5 juta ditransfer ke rekening Ayu, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan pribadi.

Kini, pasangan ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengatasi Laptop yang Tidak Ada Suaranya dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…

7 hours ago

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

SwaraWarta.co.id – Kapan bansos tahap 3 cair? Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

9 hours ago

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Pendaftaran CPNS 2026 hingga saat ini belum dibuka.…

9 hours ago

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan GoPay Pinjam sering kali menjadi solusi tepat bagi kamu yang ingin…

9 hours ago

Link Live Streaming Aston Villa vs Indonesia All Star Malam Ini

SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…

1 day ago

Mengapa Penghematan Energi Listrik Berkontribusi pada Mitigasi Perubahan Iklim? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…

1 day ago