Berita

Pasutri di Mojokerto Curi 21 Motor untuk Hidup dan Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

SwaraWarta.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), M Dafid (31) dan Riza Ayu (37), akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri 21 sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama setahun terakhir.

Mereka nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

Dafid berasal dari Surabaya, sementara Ayu berasal dari Gedeg, Mojokerto. Mereka menikah secara siri dan tinggal di sebuah rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Dafid sendiri memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa pasangan ini biasanya beraksi pada waktu subuh dan siang hari.

“Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana mereka mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4256 TJ milik seorang remaja berusia 17 tahun di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg.

Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mengunci setir, sehingga menjadi sasaran empuk bagi Dafid dan Ayu.

Ayu bertugas membonceng suaminya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6733 ZI, lalu menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan.

Sementara itu, Dafid mencuri motor korban menggunakan alat berupa mata bor yang telah dimodifikasi menyerupai kunci.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dafid dan Ayu di tempat kos mereka pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa Ayu berperan sebagai penunjuk jalan bagi suaminya dalam setiap aksi pencurian.

Dafid biasa menjual motor curiannya kepada seorang penadah berinisial AMT, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Motor Honda Vario yang mereka curi terakhir kali dijual seharga Rp 6,4 juta.

Dari hasil penjualan itu, Rp 5 juta ditransfer ke rekening Ayu, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan pribadi.

Kini, pasangan ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Sinopsis Drama China Love Has Fireworks: Romansa Manis Penuh Realitas

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda pencinta drama China (C-Drama) bergenre romantis dengan latar belakang dunia kerja,…

55 minutes ago

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Bagi Anda yang sedang menantikan pembukaan seleksi Calon…

1 hour ago

Gak Pakai Ribet! Ini 3 Cara Transfer BCA ke DANA Terbaru yang Cepat dan Praktis

SwaraWarta.co.id - Mengisi saldo e-wallet sudah jadi kebutuhan harian kita, mulai dari buat bayar jajan…

1 hour ago

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali membuka…

20 hours ago

338 Dolar Berapa Rupiah? Intip Nilai Tukar Terbaru dan Cara Menghitungnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai 338 dolar berapa rupiah sering kali muncul bagi Anda yang gemar…

20 hours ago

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Pertamax akan turun menjadi topik hangat yang terus dicari oleh…

20 hours ago