Praktik Prostitusi Kembali Terungkap di Gang Royal, Jakarta Barat, Satpol PP Perketat Pengawasan

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPraktik prostitusi yang sempat dibongkar pada tahun 2021 dan 2023 di kawasan Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, kembali terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Pada Selasa malam, 11 Maret, petugas berhasil menangkap 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi di daerah tersebut, serta tiga orang lainnya di kawasan Jalan TB Angke Pesing, Grogol Petamburan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, mengungkapkan bahwa meskipun kawasan tersebut sebelumnya telah dibongkar total, praktik prostitusi di Gang Royal masih muncul kembali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebanyakan faktor ekonomi,” kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Menteri HAM Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani

Satriadi menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk menggandeng RT dan tokoh agama setempat, untuk mencegah praktik prostitusi kembali terjadi di lokasi yang sama.

 

Penggerebekan yang dilakukan petugas Satpol PP ini juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Satpol PP Jakarta, @satpolpp.dki, menunjukkan sejumlah petugas yang tengah mendatangi kawasan pinggir rel di Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora. Petugas menyoroti wilayah tersebut dengan senter, sementara beberapa wanita yang diduga PSK diarahkan masuk ke dalam mobil patroli.

Di lokasi yang sangat gelap dan minim penerangan tersebut, terdengar suara tangisan dari beberapa wanita yang menolak untuk dibawa.

Diduga, beberapa di antara mereka mencoba melarikan diri saat petugas datang. Penertiban yang dilakukan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, bersama jajaran Dinas Sosial dan aparat TNI.

Baca Juga :  Polres Magetan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Mesin ATM

Operasi ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Praktik prostitusi yang terjadi di Gang Royal diduga disamarkan dengan kedok warung kopi, sebuah modus yang sering kali digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Meski sudah dibongkar beberapa kali, praktik prostitusi di kawasan ini tampaknya masih tetap bertahan.

Oleh karena itu, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Advertorial

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Friday, 22 Aug 2025 - 20:07 WIB