Swarawarta.co.id – Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga merupakan kader Golkar.
“Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ucap Bahlil mengutip Antara, Sabtu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (10/3), dan Ridwan Kamil membenarkan bahwa tindakan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di BJB.
Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut belum ditetapkan.
Meski demikian, KPK berencana untuk memanggilnya guna memberikan keterangan terkait perkara ini. Namun, Budi belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai peran Ridwan Kamil dalam perkara tersebut dan langkah hukum yang akan diambil KPK.
SwaraWarta.co.id - Telapak kaki dingin kenapa sering kali muncul tiba-tiba dan bikin rasa tidak nyaman…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan dunia…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi layar HP tidak bisa disentuh sebenarnya bisa kamu lakukan sendiri di…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu melihat mobil listrik yang kesulitan atau bahkan dilarang parkir paralel di…
SwaraWarta.co.id - Panduan cara refund Apple Service ini hadir buat kamu yang kepotong saldo secara…
SwaraWarta.co.id – Apakah Roberto Carlos mualaf? Isu Roberto Carlos Mualaf menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan…