Terungkap, Ini Sosok Edi Orang Dibalik Ladang Ganja di Bromo

- Redaksi

Thursday, 20 March 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 lalu menghebohkan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa lahan tersebut ditemukan berkat rekaman drone seorang warga.

Sementara itu, muncul juga kebijakan larangan menerbangkan drone di area taman nasional, yang semakin memicu perbincangan publik.

Saat ini, kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, dengan lima orang terdakwa yang merupakan warga sekitar TNBTS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima terdakwa yang kini diadili mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Edi, yang hingga kini masih buron. Menurut kesaksian para terdakwa, Edi memberikan bibit ganja serta seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk menanam dan merawat tanaman tersebut.

Selain itu, ia juga menjanjikan bayaran bagi mereka yang bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu.

Baca Juga :  Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bekasi Rusak

Setiap kali mereka datang ke ladang, mereka diberikan upah sebesar Rp150 ribu, sedangkan untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dipanen, mereka dijanjikan imbalan Rp4 juta.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, tiga terdakwa, yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Redite Ika Septina, dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Ketiga terdakwa yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, mengaku mendapatkan instruksi langsung dari Edi tentang lokasi yang harus ditanami ganja. Mereka juga menyebut bahwa segala keperluan seperti bibit dan pupuk disediakan oleh Edi.

Terdakwa Tomo dan Tono diketahui memiliki hubungan keluarga, di mana Tono merupakan menantu dari Tomo.

Baca Juga :  Bertentangan Dengan 6 Hakim, Keputusan MK Tetap Disahkan

Dalam persidangan, mereka juga mengungkapkan bahwa Edi tidak hanya memberikan perlengkapan pertanian, tetapi juga melatih mereka dalam proses penanaman hingga perawatan ganja.

Pria yang masih buron itu bahkan meyakinkan mereka bahwa jika keberadaan ladang ganja diketahui aparat, ia akan bertanggung jawab penuh.

Selain ketiga terdakwa tersebut, dua warga lainnya, Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama di PN Lumajang.

Sementara itu, seorang terdakwa lain bernama Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya otomatis gugur.

Sosok Edi sendiri diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu terdakwa, Bambang bin Narto.

Di mata warga sekitar, Edi dikenal sebagai seorang pengepul sayur yang sering berinteraksi dengan penduduk desa.

“Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu,” kata Bambang.

Baca Juga :  Kena Tendangan, Siswa Perguruan Silat di Ponorogo Meninggal Dunia

Namun, di balik kesehariannya, ia diduga sebagai otak di balik penanaman ganja di kawasan taman nasional tersebut.

Pihak kepolisian kini telah mengantongi foto Edi dan terus melakukan pencarian untuk menangkapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kawasan konservasi untuk aktivitas ilegal. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan dari praktik terlarang seperti ini.

Dengan masih buronnya Edi, aparat terus berupaya mengusut tuntas jaringan di balik ladang ganja yang berhasil diungkap pada pertengahan September tahun lalu.

“Kami punya foto DPO ini. Upaya pengejaran secara maksimal masih terus kami lakukan,” ujar Untoro di Polres Lumajang, Rabu siang ini, 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara membaca jangka sorong

Pendidikan

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

Tuesday, 26 Aug 2025 - 16:50 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB