Terungkap, Ini Sosok Edi Orang Dibalik Ladang Ganja di Bromo

- Redaksi

Thursday, 20 March 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 lalu menghebohkan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa lahan tersebut ditemukan berkat rekaman drone seorang warga.

Sementara itu, muncul juga kebijakan larangan menerbangkan drone di area taman nasional, yang semakin memicu perbincangan publik.

Saat ini, kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, dengan lima orang terdakwa yang merupakan warga sekitar TNBTS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima terdakwa yang kini diadili mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Edi, yang hingga kini masih buron. Menurut kesaksian para terdakwa, Edi memberikan bibit ganja serta seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk menanam dan merawat tanaman tersebut.

Selain itu, ia juga menjanjikan bayaran bagi mereka yang bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu.

Baca Juga :  Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, Jurnalis Diminta Tetap Berani

Setiap kali mereka datang ke ladang, mereka diberikan upah sebesar Rp150 ribu, sedangkan untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dipanen, mereka dijanjikan imbalan Rp4 juta.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, tiga terdakwa, yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Redite Ika Septina, dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Ketiga terdakwa yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, mengaku mendapatkan instruksi langsung dari Edi tentang lokasi yang harus ditanami ganja. Mereka juga menyebut bahwa segala keperluan seperti bibit dan pupuk disediakan oleh Edi.

Terdakwa Tomo dan Tono diketahui memiliki hubungan keluarga, di mana Tono merupakan menantu dari Tomo.

Baca Juga :  Kecelakaan Akibat Mabuk Semakin Tinggi, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Baru

Dalam persidangan, mereka juga mengungkapkan bahwa Edi tidak hanya memberikan perlengkapan pertanian, tetapi juga melatih mereka dalam proses penanaman hingga perawatan ganja.

Pria yang masih buron itu bahkan meyakinkan mereka bahwa jika keberadaan ladang ganja diketahui aparat, ia akan bertanggung jawab penuh.

Selain ketiga terdakwa tersebut, dua warga lainnya, Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama di PN Lumajang.

Sementara itu, seorang terdakwa lain bernama Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya otomatis gugur.

Sosok Edi sendiri diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu terdakwa, Bambang bin Narto.

Di mata warga sekitar, Edi dikenal sebagai seorang pengepul sayur yang sering berinteraksi dengan penduduk desa.

“Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu,” kata Bambang.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Pemerintah Tangani Darurat HIV/AIDS di Kalangan Remaja

Namun, di balik kesehariannya, ia diduga sebagai otak di balik penanaman ganja di kawasan taman nasional tersebut.

Pihak kepolisian kini telah mengantongi foto Edi dan terus melakukan pencarian untuk menangkapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kawasan konservasi untuk aktivitas ilegal. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan dari praktik terlarang seperti ini.

Dengan masih buronnya Edi, aparat terus berupaya mengusut tuntas jaringan di balik ladang ganja yang berhasil diungkap pada pertengahan September tahun lalu.

“Kami punya foto DPO ini. Upaya pengejaran secara maksimal masih terus kami lakukan,” ujar Untoro di Polres Lumajang, Rabu siang ini, 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB