UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan untuk SMAN 8 dan SMPN 4 Malang, Bakal Digusur?

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan (Dok. Ist)

UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) memastikan tidak memperpanjang pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang dan SMP Negeri 4 Malang.

Keputusan ini diambil karena UM membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan program studi dan pendidikan vokasi.

Rektor UM, Hariyono, menjelaskan bahwa langkah ini juga mengikuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, yang menegaskan bahwa beberapa sekolah—termasuk SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3—berdiri di atas lahan milik UM dengan status pinjam pakai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, UM tidak dapat lagi memperpanjang penggunaan lahan tersebut sesuai arahan BPK.

“Kami berharap, mudah-mudahan nanti ada solusi-solusi terbaik, kita yang SD mudah-mudahan bisa, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang,” urainya.

Baca Juga :  Mobil Mogok Terseret Kereta di Pelintasan Cibanteng, Tak Ada Korban Jiwa

UM telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk mencari solusi terkait pemindahan sekolah-sekolah tersebut.

Salah satu opsi adalah memindahkan SD yang terdampak ke sekolah yang kosong akibat penggabungan sekolah lainnya.

Sementara itu, untuk SMAN 8 Malang, ada kemungkinan dipindahkan ke daerah yang belum memiliki SMA Negeri, seperti di Kecamatan Blimbing atau Lowokwaru.

Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, menegaskan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Malang sejak 13 Januari 2025, menyatakan bahwa pinjam pakai lahan tidak akan diperpanjang.

Sunaryono juga membantah anggapan bahwa UM mendapat keuntungan dari status pinjam pakai tersebut.

“Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan segera menemukan solusi agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak tetap berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB