Berita

Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

Swarawarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Para pelanggar, termasuk pihak yang membantu pelaksanaan haji ilegal, akan dikenakan denda hingga SR 100 ribu atau setara Rp 447 juta.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Zulkaidah, bertepatan dengan 29 April 2025, dan akan berlangsung hingga akhir 14 Zulhijah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Saudi Gazette, langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan aman.

Dalam rincian yang disampaikan, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta.

Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki wilayah Mekkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Selain itu, hukuman lebih berat, yakni denda Rp 447 juta, akan diterapkan kepada mereka yang membantu pelanggar.

Ini termasuk individu yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah tanpa izin, menyediakan transportasi, atau memberikan tempat tinggal kepada mereka.

Kementerian menegaskan bahwa sanksi akan dilipatgandakan bagi setiap individu tambahan yang difasilitasi, disembunyikan, atau dibantu.

Tujuannya adalah untuk menekan berbagai upaya penyelundupan jemaah ilegal selama musim haji.

Tidak hanya denda, pelanggar yang merupakan pendatang atau yang melampaui masa izin tinggal juga akan menghadapi deportasi.

Mereka akan dikembalikan ke negara asalnya dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain hukuman individu, kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga tidak luput dari sanksi.

Pihak berwenang akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk penyitaan kendaraan yang terbukti digunakan untuk membantu perjalanan ilegal ke Mekkah dan area sekitarnya.

Peraturan ini ditekankan berlaku bagi siapa pun yang berusaha menyusup ke kota suci tanpa dokumen resmi, baik itu warga lokal, ekspatriat, maupun wisatawan yang menggunakan visa kunjungan.

Pemerintah Saudi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap regulasi haji.

Kepatuhan ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah yang akan menjalankan ibadah tahunan tersebut.

Di sisi lain, pihak berwenang Arab Saudi juga mengingatkan hotel, apartemen, hingga penyedia jasa transportasi untuk lebih selektif dalam menerima tamu atau penumpang selama periode haji.

Langkah ketat ini diambil mengingat tingginya animo jemaah dari seluruh dunia untuk beribadah di Mekkah, yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Arab Saudi berharap dapat memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua jemaah haji tahun ini.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…

10 hours ago

Cara Download Bukti Pemesanan BI PINTAR, Berikut ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…

12 hours ago

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…

12 hours ago

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…

13 hours ago

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

16 hours ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

1 day ago