Berita

Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

Swarawarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Para pelanggar, termasuk pihak yang membantu pelaksanaan haji ilegal, akan dikenakan denda hingga SR 100 ribu atau setara Rp 447 juta.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Zulkaidah, bertepatan dengan 29 April 2025, dan akan berlangsung hingga akhir 14 Zulhijah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Saudi Gazette, langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan aman.

Dalam rincian yang disampaikan, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta.

Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki wilayah Mekkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Selain itu, hukuman lebih berat, yakni denda Rp 447 juta, akan diterapkan kepada mereka yang membantu pelanggar.

Ini termasuk individu yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah tanpa izin, menyediakan transportasi, atau memberikan tempat tinggal kepada mereka.

Kementerian menegaskan bahwa sanksi akan dilipatgandakan bagi setiap individu tambahan yang difasilitasi, disembunyikan, atau dibantu.

Tujuannya adalah untuk menekan berbagai upaya penyelundupan jemaah ilegal selama musim haji.

Tidak hanya denda, pelanggar yang merupakan pendatang atau yang melampaui masa izin tinggal juga akan menghadapi deportasi.

Mereka akan dikembalikan ke negara asalnya dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain hukuman individu, kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga tidak luput dari sanksi.

Pihak berwenang akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk penyitaan kendaraan yang terbukti digunakan untuk membantu perjalanan ilegal ke Mekkah dan area sekitarnya.

Peraturan ini ditekankan berlaku bagi siapa pun yang berusaha menyusup ke kota suci tanpa dokumen resmi, baik itu warga lokal, ekspatriat, maupun wisatawan yang menggunakan visa kunjungan.

Pemerintah Saudi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap regulasi haji.

Kepatuhan ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah yang akan menjalankan ibadah tahunan tersebut.

Di sisi lain, pihak berwenang Arab Saudi juga mengingatkan hotel, apartemen, hingga penyedia jasa transportasi untuk lebih selektif dalam menerima tamu atau penumpang selama periode haji.

Langkah ketat ini diambil mengingat tingginya animo jemaah dari seluruh dunia untuk beribadah di Mekkah, yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Arab Saudi berharap dapat memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua jemaah haji tahun ini.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Demokrasi Kerakyatan Merupakan Demokrasi yang Cocok Bagi Indonesia? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok bagi Indonesia? Seperti yang diketahui Indonesia,…

15 hours ago

Alex Pastoor: Peluang Realistis Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Alex Pastoor, asisten pelatih Timnas Indonesia, menyatakan bahwa peluang skuad Garuda untuk lolos…

15 hours ago

Kenapa COC Tidak Bisa Login? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa COC tidak bisa login? Pernahkah Anda bersemangat ingin menyerbu markas musuh di…

16 hours ago

Mengapa Skala Prioritas Harus Diterapkan dalam Kehidupan Manusia Sehari-hari? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa skala prioritas harus diterapkan dalam kehidupan manusia sehari-hari? Dalam hiruk pikuk kehidupan…

16 hours ago

Bikin Guru Langsung Kasih Izin! Ini Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Paling Lengkap dan Anti Ribet

SwaraWarta.co.id - Tiba tiba sakit perut, ada urusan keluarga mendadak, atau harus menghadiri acara penting?…

22 hours ago

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditandai dengan diterbitkannya…

1 day ago