Categories: Berita

Balon Udara Liar Mengancam Keselamatan Penerbangan Selama Lebaran

Swarawarta.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan bahwa terdapat 19 laporan dari pilot tentang gangguan balon udara liar selama Lebaran.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan seperti pada website Kemenhub, Jumat (4/4/2025

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, penggunaan balon udara harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pelaporan penggunaan, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, dan lain-lain.

Namun, banyak balon udara liar yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

AirNav Indonesia, pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, melaporkan bahwa terdapat 19 laporan pilot tentang gangguan balon udara liar hingga 3 April 2025.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan.Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat. Balon udara liar juga dapat jatuh di rumah warga dan menyebabkan pemadaman listrik.

Terkait dengan hal ini, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, serta penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?

SwaraWarta.co.id - Jelaskan secara komprehensif pengertian advokasi kebijakan publik menurut modul, serta uraikan tujuan, strategi,…

19 hours ago

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

SwaraWarta.co.id – Apa alasan Luky Alfirman dicopot oleh Purbaya? Nama Luky Alfirman kembali menjadi sorotan…

24 hours ago

Penyebab dan Cara Mengatasi TikTok PayLater Tidak Bisa Digunakan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengatasi TikTok Paylater tidak bisa digunakan. Fitur TikTok PayLater atau…

1 day ago

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

SwaraWarta.co.id – Apa penyebab kebakaran trans home joga? Kebakaran hebat yang melanda Trans Home di…

1 day ago

Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan hakikat warga negara?uraikan kewajiban dan hak-hak dasar yang dimiliki…

2 days ago

Setelah Anda Membaca Modul dan Materi Inisiasi, Menurut Anda, Mengapa Anak dengan Gangguan Bahasa tidak Boleh Langsung Dianggap Malas Berbicara?

SwaraWarta.co.id - Setelah anda membaca modul dan materi inisiasi, menurut anda, mengapa anak dengan gangguan…

2 days ago